Kemenaker Terbitkan Surat Edaran Efektifkan Pencairan THR

Kemenaker Terbitkan Surat Edaran Efektifkan Pencairan THR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar
Editor: Admin Hot News —Selasa, 12 Mei 2020 17:18 WIB

Terasjabar.id –  Kementerian Ketenagakerjaan Telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah pandemi Corona. Hal ini untuk memastikan perusahaan bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar upah dan THR para pekerja.

"Hari raya idul fitri 1441 Hijriyah yang InsyaAllah akan jatuh 24 Mei 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena ada kondisi pandemi covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan kebijakan pemerintah. Banyak perusahaan yang terdampak covid-19 dan melakukan tindakan merumahkan atau mem-PHK pekerjanya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers virtual Peresmian Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020, Selasa (12/5).

Ida menjelaskan, surat edaran ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan pengusaha dari berbagai sektor dan juga bersama serikat pekerja. Dengan demikian, surat ini menjadi kesepakatan bersama antara Lembaga Kerja Sama Tripartit nasional yang disampaikan dalam sidang pleno dan Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional.

"Sebelum SE ini keluar ada proses yang kami lakukan dialog secara parsial dengan serikat buruh dan pengusaha," ujarnya.

Dalam surat edaran nantinya perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan denda 5 persen. Nantinya, denda ini akan digunakan untuk memberikan kesejahteraan kepada buruh.

Selain itu, Kemenaker juga telah membentuk Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020 di seluruh daerah di Indonesia, untuk mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020. "Kamis kemarin melakukan video conference dengan para dinas Ketenagakerjaan sebagian besar teman-teman dinas Ketenagakerjaan sudah membentuk posko THR keagamaan," imbuhnya.

Menurutnya, ini meneruskan tugas Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2020 di pusat, yang diikuti di daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

"Keterlibatan peran Pemerintah Daerah untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan Pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi kondusif dalam berbagai aspek yang timbul akibat situasi darurat Covid-19," jelasnya.

Nantinya, masyarakat bisa melakukan pengaduan mengenai THR tahun 2020 secara online melalui www.kemnaker.go.id. Posko ini melayani konsultasi dan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh serta pengusaha mulai tanggal 11 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 selama jam kerja pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB.

"Pengawas Ketenagakerjaan akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan," ungkapnya.

Serta bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat membuat Kesepakatan dengan pekerja. Apabila pengusaha tidak memiliki Perjanjian secara Tertulis, sebagai tanda Kesepakatan maka Pegawai Pengawas akan melakukan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR, sesuai ketentuan peraturan perundangan.

"Dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR dibawah ketentuan peraturan perundang-undangan maka pengusaha dan pekerja dapat menyelesaikan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial," tandasnya.


(Merdeka.com)

Kemenaker Terbitkan Surat Edaran Efektifkan Pencairan THR


Loading...