Dua Kali PSBB di Kota Depok, Petugas Catat 3.769 Pelanggaran di Jalan
Terasjabar.id – Hari ini merupakan hari terakhir pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Kota Depok, sejak diterapkan dua pekan lalu pada tanggal 29 April 2020.
Sebelumnya lagi, juga telah berlangsung PSBB tahap I yang dimulai pada tanggal 15-28 April 2020.
Dua kali pelaksanaan PSBB di Kota Depok, Jawa Barat, petugas mencatat ada 3.769 pelanggaran yang terjadi.
“Kami mencatat pelanggaran PSBB terhadap pengguna jalan sebanyak 3.769 kendaraan,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sutomo, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2020).
Sutomo menuturkan, rincian dari jumlah pelanggaran tersebut adalah sebanayk 290 kasus pelanggara pada PSBB tahap I, dan 3.479 pelanggaran terjadi pada PSBB tahap II.
Pelanggaran yang kerap ditemukan, adalah pengendara motor yang tidak mengenakan masker, penumpang mobil yang duduk berdekatan, dan juga beberapa jenis pelanggaran lainnya.
“Kita juga beberapa kali menemukan travel yang nekat membawa pemudik. Ada yang menuju Blora dan Pemalang, Jawa Timur,” bebernya.
Terkait sanksi, Sutomo berujar pihaknya hanya memberikan imbauan hingga surat peringatan pada seluruh pelanggar tersebut.
“Awalnya kami berikan imbauan namun penindakan kami lanjutkan dengan surat peringatan. Untuk calon pemudik, kami arahkan untuk kembali pulang. Kami berharap, masyarakat bisa mematuhi protokol pemerintah demi keamanan bersama, mari kita putus mata rantai Covid-19,” pungkasnya.
(Tribunjakarta.com)