PSBB Untuk Wilayah Surabaya Raya Tahap Dua Dimulai, Penambahan Petugas dari Polda di Check Point

PSBB Untuk Wilayah Surabaya Raya Tahap Dua Dimulai, Penambahan Petugas dari Polda di Check Point
(iNews/Rahmat Ilyasan : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 12 Mei 2020 14:39 WIB

Terasjabar.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Surabaya Raya (kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Sidoarjo), Jawa Timur (Jatim) tahap dua diterapkan mulai Selasa (12/5/2020). Jumlah petugas keamanan di check point diperbanyak dan sanksi mulai diterapkan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terus melakukan evaluasi dan penambahan petugas dari Polda di check point. Selain itu, sanksi-sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggar PSBB di antaranya peyitaan KTP, tidak bisa memperpanjang SIM dan tidak bisa mengurus SKCK selama enam bulan ke depan.

“Sanksi yang akan diterapkan mulai dari penyitaan KTP, hingga tidak dapat mengurus SIM dan SKCK selama enam bulan,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (11/5/2020)

Pelanggaran yang dimaksud di antaranya masyarakat yang tidak menggunakan masker, tidak ada keperluan penting. Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tugas, maka tidak diperkenankan masuk ke Surabaya dan diminta putar balik.

Selain menindak di pintu masuk Kota Surabaya, petugas juga akan melakukan pengawasan di tempat-tempat umum. Pemprov Jatim juga menambah jumlah petugas keamanan untuk melakukan pengawasan di wilayah perdesaan hingga tingkat RT untuk menekan jumlah warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa kepentingan mendesak.

Disadur dari iNews.id

PSBB Virus Corona Wabah Virus Corona Surabaya Raya


Loading...