Temuan Menlu RI Soal ABK WNI di Kapal Tiongkok: Sebagian Belum Terima Gaji Sama Sekali

Temuan Menlu RI Soal ABK WNI di Kapal Tiongkok: Sebagian Belum Terima Gaji Sama Sekali
(Foto: Wowkeren.com)
Editor: Admin Hot News —Senin, 11 Mei 2020 15:55 WIB

Terasjabar.id –  Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan eksploitasi anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal Tiongkok. "Pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas, termasuk pembenahan tata kelola di hulu," tutur Retno pada Minggu (10/5) kemarin.

Dilansir dari Wowkeren.com, Retno mengaku telah menemui 14 ABK WNI yang telah dipulangkan ke Tanah Air. Belasan ABK tersebut diketahui pulang dari Korea Selatan dan tiba di Indonesia pada Jumat (8/5) pekan lalu.

Berdasarkan informasi yang ia gali dari para ABK tersebut, Retno mendapatkan sejumlah temuan. Salah satunya berkaitan dengan gaji para ABK tersebut.

"Sebagian dari mereka belum menerima gaji sama sekali," ujar Retno. "Ada sebagian lainnya menerima gaji, namun tidak sesuai dengan angka yang disebutkan di dalam kontrak yang mereka tanda tangani."

Selain itu, Retno juga menemukan bahwa jam kerja para ABK itu bisa disebut tidak manusiawi. Menurut Retno, para ABK bekerja selama 18 jam per hari.

Retno lantas mengutuk perlakuan tidak manusiawi yang dialami para ABK asal Indonesia tersebut. "Berdasarkan informasi atau keterangan dari para ABK, maka perlakuan ini telah mencederai hak-hak asasi manusia," jelas Retno.

Kementerian Luar Negeri sendiri telah berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok terkait kasus ini. Retno menjelaskan bahwa pemerintah Tiongkok juga tengah melakukan investigasi terhadap perusahaan yang memperkerjakan para ABK tersebut.

"Dari pertemuan Dubes RI Beijing dengan Dirjen Asia Kemenlu RRT, Pemerintah RRT menyampaikan bahwa mereka memberikan perhatian khusus atas kejadian ABK," terang Retno. "Dan sedang melakukan investigasi terhadap perusahaan perikanan Tiongkok yang mempekerjakan ABK Indonesia."

Nantinya kasus tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses hukum oleh otoritas Indonesia dan Tiongkok. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sendiri tengah menyelidiki kasus tersebut atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Indonesia telah dan akan terus meminta otoritas RRT untuk memberikan kerja sama yang baik dengan otoritas Indonesia," pungkas Retno. "Sekali lagi dalam rangka penyelesaian kasus ini."

Temuan Menlu RI Soal ABK WNI di Kapal Tiongkok: Sebagian Belum Terima Gaji Sama Sekali


Loading...