Kereta Api Luar Biasa Beroperasi, Vice President PT KAI 'Kami Tegaskan KLB Bukan Angkutan Mudik Idul Fitri'

Kereta Api Luar Biasa Beroperasi, Vice President PT KAI 'Kami Tegaskan KLB Bukan Angkutan Mudik Idul Fitri'
Kesatu.co
Editor: Malda Hot News —Senin, 11 Mei 2020 11:51 WIB

Terasjabar.id - Vice President Public Relations KAI Joni Martinus memastikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) hanya melayani naik/turun penumpang di stasiun-stasiun besar.

Menurutnya hal itu sesuai yang telah ditetapkan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Betul, tidak sama seperti perjalanan KA normal. Kereta Api Luar Biasa hanya berhenti di stasiun besar," kata Joni kepada Tribunnews.com, Senin (11/5/2020).

Dalam tabel yang dibagikan kepada redaksi, Joni memaparkan KLB rute Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara) hanya berhenti di Stasiun Cirebon pukul 11.40, Stasiun Semarang Tawang pukul 14.55, dan tiba di Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 18.45.

Sebaliknya KLB rute Surabaya Pasarturi-Gambir hanya melayani naik/turun penumpang di Stasiun Semarang Tawang pukul 10.16, Cirebon pukul 13.34, hingga tiba di Stasiun Gambir pukul 16.45.

"Jadi memang KLB sesuai fungsinya hanya perjalanan terbatas. Rute-rute sesuai isi tabel," jelas Joni.

Adapun KLB Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan) hanya melayani naik/turun penumpang di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Solo Balapan.

Sedangkan rute KLB Bandung-Surabaya Pasarturi pp melayani penumpang naik/turun di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Madiun.

Kereta Api Luar Biasa akan mulai beroperasi 12 Mei hingga 31 Mei 2020.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 perser,” tuntas Joni.

Rute KA Luar Biasa

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.

Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang dioperasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi," kata Joni kepada Tribun, melalui pesan elektronik, Senin (11/5/2020).

Ia mengatakan adapun 3 rute yang dilayani adalah;

1. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara) 
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi 
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia) 
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi 
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000

2. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan) 
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi 
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia) 
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi 
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000

3. Bandung - Surabaya Pasarturi pp 
a. Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi 
b. Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia) 
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi 
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000

"Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan," katanya.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan (Persyaratan Lengkap Terlampir).

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” katanya.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” katanya.

Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta; membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing, menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email [email protected], atau media sosial KAI121. 
Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini terus dievaluasi pelaksanaannya sesuai dengan situasi yang berkembang di lapangan.

“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” katanya. (siti fatimah/Tribunjabar.id)

Kereta Api Luar Biasa stasiun Mudik Virus Corona


Loading...