Dilarang Mudik Oleh Anaknya Ibu di Purwakarta Tega Membacok Anaknya

Dilarang Mudik Oleh Anaknya Ibu di Purwakarta Tega Membacok Anaknya
IntimNews
Editor: Malda Hot News —Minggu, 10 Mei 2020 13:10 WIB

Terasjabar.id - Satreskrim Polres Karawang menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di Perum Bukit Residen Blok C/4, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian mengatakan korban bernama Sugiono (38) warga Perum Bukit Residen Blok C/4, RT 17/5, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka mengalami luka bacokan senjata tajam di bagian kepala oleh tersangka seorang perempuan berinisial T (60).

"Pelaku awalnya meminta pulang kampung ke Jember, Jawa Timur, tapi oleh korban yang merupakan anak kandungnya tak mau mengantar dan meminta tinggal bersamanya. Pelaku pun marah-marah hingga akhirnya saat korban tidur di ruang tamu, tiba-tiba pelaku langsung membacoknya dengan menggunakan golok," kata Handreas.

Senjata tajam golok yang digunakan untuk membacok korbannya, Handreas menyebut pelaku sengaja ambil dari dapur dan saat ini korban pun tengah mendapatkan perawatan medis di RSU Siloam.

"Pelaku pun sudah kami amankan beserta barang buktinya yakni sebilah golok yang dia pakai," katanya.(Tribunjabar.id)



Virus Corona Mudik Lebaran Wabah Corona Indonesia Ramadhan Pembacokan Purwakarta


Loading...