Pelarungan Jenazah ABK WNI di Kapal Long Xing 629 China Kelautan Tidak Ada Persetujuan Keluarga, Orangtua Dimintai Rekening

Pelarungan Jenazah ABK WNI di Kapal Long Xing 629 China Kelautan Tidak Ada Persetujuan Keluarga, Orangtua Dimintai Rekening
(KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 10 Mei 2020 07:38 WIB

Terasjabar.id - Pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Long Xing 629 China, Ari (25), ke lautan ternyata tidak ada persetujuan dari keluarga.

Pihak keluarga Ari kini menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas kasu pelarungan tersebut.

Ari adalah warga Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Ia merupakan tetangga desa dengan Sepri, warga OKI lainnya yang jenazahnya juga dilarung ke laut oleh kapal tempat mereka bekerja.

Ari sendiri baru bekerja di Long Xing 629 selama 14 bulan.

Informasi ini tidak sama dengan informasi yang disebutkan Menteri Luar Negeri Retno Mashudi yang mengatakan pelarungan ABK Ari telah disetujui keluarga.

"Dari informasi yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga tertanggal 30 Maret 2020. Pihak keluarga juga sepakat menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno Mashudi dalam konferensi video, Kamis (7/5/2020).

Keluarga Minta Kasus Pelaruangan Diusut

Menurut pihak keluarga, mereka menuntut kasus meninggalnya anak mereka segera diusut tuntas.

Apalagi pelarungan jenazah Ari yang tanpa persetujuan keluarga. 

Kabar duka via telepon dari Jakarta Juriah, ayah almarhum Ari, yang tinggal di Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI, mengaku mengetahui jika anaknya meninggal setelah ditelepon oleh seseorang yang mengaku sebagai bosnya Ari di Jakarta.

Dalam telepon itu orang tersebut meminta Juriah agar ke Jakarta.

”Yang kedua ada minta rekening dengan saya, ujung-ujungnya tiga hari kemudian menyuruh saya ke Jakarta, (ternyata) anak saya meninggal,” kata Juriah. 

Dijelaskan Juriah, anaknya Ari yang saat ini berusia 25 tahun, telah bekerja di kapal tersebut selama 14 bulan.

Direkrut calo

Ari bekerja ke luar negeri menjadi TKI setelah diajak oleh seorang asal desa mereka yang tinggal di Jawa.

Orang itu datang ke desa mereka untuk  mencari orang yang mau bekerja di kapal di luar negeri.

“Saat itu ada enam orang mau menerima tawaran orang itu salah satunya Ari dan temannya akrabnya Jefri,” kata Juriah. 

Dikatakan Juriah, selama 14 bulan bekerja Ari baru sekali mengirim uang sebanyak Rp 10 juta.

Selain itu selama bekerja itu Ari juga tidak pernah menghubungi dan juga tidak bisa dihubungi oleh keluarga.

"Tidak pernah menelepon dan kami juga tidak bisa menelepon pak," jelas Juriah sembari tertunduk.

“Kami tidak senang pak, kami minta kasusnya diusut,” tuntut Juriah. 


Keluarga minta perusahaan bertanggungjawab

Sedangkan ibunda Ari, Rohani, menceritakan bahwa Ari adalah anak yang baik dan suka membantu orang tua.

Saat minta izin berangkat Ari mengatakan ingin membantu meringankan beban keluarga.

"Ari anak yang baik dan suka membantu orang tua," kenang Rohani. 

Rohani juga menuntut agar hak-hak anaknya Ari selama bekerja seperti gaji dan santunan lainnya termasuk asuransi segera  dibayarkan ke mereka sesuai haknya. 



Disadur dari Tribunjbar.id

ABK WNI Kapal Longxing 629 China Media Korea Orang Tua


Loading...