Sekda Dian : Perpres Tentang Jaminan Kesehatan Harus Berjalan Maksimal

Sekda Dian : Perpres Tentang Jaminan Kesehatan Harus Berjalan Maksimal
Sekda Kuningan DR H Dian Rachmat Yanuar MSi
Editor: Admin Teras Kuningan —Jumat, 8 Mei 2020 16:55 WIB

Terasjabar.id – Pelaksanaan Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, harus berjalan maksimal baik tentang perubahan besaran iuran maupun tata cara pembayaran iuran. Hal itu dikatakan Sekda Kuningan DR H Dian Rachmat Yanuar saat membuka Rapat Forum Komunikasi BPJS Kesehatan Kab Kuningan  diruang Rapat Linggarjati Setda Kuningan, Jum'at (8/5/2020).

Rapat dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ketua Komisi IV DPRD Tresnadi, dan  Kepala SKPD terkait. Sekda Dr.H.Dian Rachmat Yanuar,MSi mengapresiasi pertemuan rutin  6 bulan sekali tersebut. "Dalam rangka menindaklanjuti Perpres No. 75 Tahun 2019., salah satunya terjadi pergeseran/perubahan yang harus dikomunikasikan. Perubahan dan pergeseran mekanisme tata cara meliputi Kepala Daerah, Anggota Dewan, PNS, Kepala Desa, Perangkat Desa dan sebagainya. Pertemuan ini dilakukan, ujar Dian untuk mendiskuskan dan merancang bagaimana pelaksanaan Perpres ini dapat berjalan secara maksimal khususnya di Kab Kuningan, ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Budi Setiawan mengatakan bahwa Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kab Kuningan ini,  merupakan wadah untuk koordinasi dan optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tujuannya untuk meningkatkan sinergitas Program JKN-KIS di Kab Kuningan, meminta dukungan dari Pemkab dan OPD terkait dalam pemberian Jaminan Kesehatan bagi seluruh penduduk Kab Kuningan. Pertemuan ini dilaksanakan dengan menampilkan progress penyelenggaraan program JKN-KIS  serta diskusi dan rencana tindak lanjut atas permasalahan maupun kendala yang didiskusikan, paparnya.

BPJS Kesehatan kata Budi,  "mendapat tugas khusus untuk verifikasi klaim covid dari RS - RS sesuai petunjuk Kemenkes, baik itu Rumah Sakit milik Pemerintah maupun swasta. Mengenai kepesertaan pegawai honorer serta badan usaha yang ada di Kab Kuningan, kemudian menindaklanjuti bagaimana solusi untuk 162.455 penduduk yang Non DTKS," imbuhnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan Tresnadi meminta kepada pihak BPJS Kesehatan agar adanya Surat pemberitahuan ke Dinas terkait untuk di sosialisasikan atau disampaikan lagi ke masyarakat terkait BPJS yang tadinya jadi tanggungan Pemerintah, "seperti besaran iuran, program-program JKN dan sebagainya. Saya minta sosialisasi dalam bentuk pamplet atau semacamnya dan dipasang ditiap Desa utk menginformasikan kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang sudah jadi peserta BPJS tapi ketika lari ke fasilitas kesehatan ternyata tidak bisa dilayani. Jadi tolong di informasikan dengan jelas apa saja yang bisa dilayani dan yang tidak dicover oleh BPJS. Kemudian Saya harap klaim dari Rumah Sakit agar dapat dipenuhi," tegasnya.

 

(H WAWAN JR)

Sekda Dian : Perpres Tentang Jaminan Kesehatan Harus Berjalan Maksimal Kuningan


Loading...