Wali Kota Bandung Merespons Positif Digelarnya PSBB Tingkat Provinsi, Toko Bahan Bangunan Boleh Buka dan Boncengan Sealamat Tak Dilarang

Wali Kota Bandung Merespons Positif Digelarnya PSBB Tingkat Provinsi, Toko Bahan Bangunan Boleh Buka dan Boncengan Sealamat Tak Dilarang
(Tribun Jabar/Tiah SM : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 6 Mei 2020 12:32 WIB

Terasjabar.id - Wali Kota Bandung Oded M Danial merespons positif digelarnya PSBB Provinsi.

"Saya bersama jajaran merespons Pergub No. 36/2020 jo KepGub No. 443/Kep.259/Hukham/2020, yang mewajibkan seluruh Kab/Kota di Jabar untuk melaksanakan PSBB mulai 6 Mei sd 19 Mei 2020, " ujar Oded di Pendopo, Rabu (6/5/2020).

Oded mengatakan, diberlakukannya PSBB tingkat provinsi maka sudah terbit
Perwal No. 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Bandung, tertanggal 5 Mei 2020, mulai berlaku 6 Mei 2020 dan mencabut Perwal 14/2020 jo Perwal 16/2020.

Menurut Oded, secara umum substansi dalam Perwal 21/2020 sama dengan Perwal sebelumnya.

Namun ada Substansi baru yang diatur dalam Perwal 21/2020.

"Sebelumnya toko bangunan dan bahan material tidak boleh buka tapi banyak keluhan dari warga karena ada toilet mepet dan lainnya kesulitan mencari bahan bangunan," ujar Oded.

Oded memperbolehkan toko bahan material buka dengan catatan buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00.

Oded mengatakan, poin lainnya yang berubah di Kota Bandung, sepeda motor boleh berboncengan asal satu alamat atau dalam kondisi gawat darurat.

"Untuk motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan penanggulangan Covid-19," ujar Oded.

Oded meminta gugus tugas kecamatan dan kelurahan agar meningkatkan penegakan hukum dan melakukan teguran lisan kepada pelanggar PSBB.
Kecamatan dan kelurahan juga diberi kewenangan untuk menahan kartu identitas dan penghentian sementara kegiatan yang melanggar PSBB.



Disadur dari Tribunjabar.id

Wali Kota Bandung PSBB Pandemi Virus Corona Jawa Barat


Loading...