Pelanggar PSBB di Sukabumi Akan Diminta Pulang, Tidak Ada Sanksi Khusus

  Pelanggar PSBB di Sukabumi Akan Diminta Pulang, Tidak Ada Sanksi Khusus
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 5 Mei 2020 12:42 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menyatakan tidak akan memberikan sanksi kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan segara diterapkan, besok.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan ketika PSBB telah diberlakukan di seluruh wilayah Sukabumi, dan bila ada warga yang melanggar aturan PSBB hanya akan diberikan sanksi berupa teguran.

"Jadi bila warga yang melanggar peraturan saat PSBB dilakukan kita hanya bersifat menegur saja tidak ada sanksi apapun," kata dia pada wartawan saat ditemui di Balai Kota Sukabumi, Selasa, (5/5/2020).

Tidak adanya sanksi bagi warga yang melanggar peraturan PSBB lanjut dia, karena dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Keknis (Juknis) dari pihak pemprov Jabar tidak ada sanksi yang diterapkan.

"Dalam Juklak dan Juklis yang berikan Pemrov Jabar terkait pelaksaan PSBB diwilayah Kota Sukubumi tidak ada sanksi yang bersifat keras bagi para pelangar hanya diberikan peringatan saja," katanya

Fahmi mengatakan, apabila ada warga yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan ketika PSBB diterapkan, akan diputar arahkan kembali.

"Apabila nanti ada warga yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan maka hanya akan dianjurkan untuk kembali, tidak akan diberikan surat tilang," jelasnya

Selain itu ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penyekatan disejumlah titik wilayah yang dianggap rawan dengan penyebaran Covid-19.(*)

(Tribunjabar.id)


PSBB Sukabumi Sanksi


Loading...