14 Bidan Desa Diambil Sumpah Ditengah Pandemi Covid-19

14 Bidan Desa Diambil Sumpah Ditengah Pandemi Covid-19
Bupati Kuningan H Acep Purnama menyerahkan SK pengangkatan 14 Bidan desa di aula kantor BKPSDM Senin (4/5-2020)
Editor: Epenz Teras Kuningan —Selasa, 5 Mei 2020 10:09 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH mengambil sumpah/janji 14 Bidan Desa dari CPNS menjadi PNS di Aula Kantor BKPSDM Jl Raya Ciloa Kuningan, Senin (4/5/2020). Hadir Kepala BKPSDM Drs.H. Nurahim, M.Si, Kadis Kesehatan Kuningan, dr.Hj. Susi Lusiyanti, MM serta sejumlah undangan.

Bupati Acep, atas nama pribadi maupun Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada para PNS ini. Meski dilakukan ditengah susana pandemi Covid-19, berharap sumpah tersebut jangan dianggap sekedar rangkaian kata-kata yang harus diucapkan secara lisan saja. Namun harus dipahami sebagai peristiwa religius yang harus dihayati arti dan maknanya untuk diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tegas Acep.Bupati.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang berdiri

Kepada 14 Bidan Desa yang diangkat menjadi PNS, Acep meminta untuk menjadi unsur pembangunan dan unsur perubahan harus siap terhadap tuntutan masyarakat yang semakin komplek dan kritis. Sesuai Kementerian Kesehatan dalam pemenuhan tenaga kesehatan untuk di daerah terpencil, sulit terjangkau dan tidak diminati adalah dengan menempatkan tenaga Bidan Desa PTT guna menyelesaikan masalah disparitas dan ketidak merataan distribusi tenaga kesehatan yang masih terjadi di Indonesia. Terobosan yang telah dilakukan oleh Kementrian Kesehatan, adalah melaksanakan seleksi pengangkatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan PTT sebagai calon ASN di lingkungan pemerintah daerah, paparnya.

"Proses penyelesaian pengangkatan Bidan PTT Kemenkes yang berusia di atas 35 tahun menjadi CPNS sebanyak 14 orang karena 1 orang mengundurkan diri. Alhamdulilah bisa diangkat pada tahun 2019 setelah adanya kebijakan pemerintah berupa Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun, anugrah ini harus benar benar saudara syukuri," imbuhnya.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang berdiri

Sebagai Bidan Desa, memilki tugas yang cukup berat bila dibandingkan dengan tenaga kesehatan lain di daerah perkotaan, apalagi dalam keadaan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, ungkap Acep. Namun meski terkendala berbagai fasilitas, transportasi, ketersediaan obat dan sarana penunjang lain, para Bidan Desa harus tetap ikhlas berjuang dan bertugas menjalankan profesinya. Dalam kaitan ini, bidan harus tetap berperan sebagai panutan masyarakat, konselor, motivator dan inovator di daerah terpencil, sehingga program kita khususnya untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta optimalisasi pelayanan keluarga berencana dapat terwujud," pungkasnya.

(H WAWAN JR)

Bupati Kuningan Wabah Virus Corona Wabah Virus Corona Bidan Desa


Loading...