Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus
Tribunmedan
Editor: Malda Hot News —Minggu, 3 Mei 2020 13:34 WIB

Terasjabar.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membentuk Pokja Pengawasan Perlindungan Anak untuk menangani anak terdampak Covid-19, baik yang menjadi pasien maupun terdampak secara tidak langsung dari wabah ini.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, mengatakan aksi tersebut dilakukannya sambil terus memperbaiki soal data spesifik terkait pasien anak dan keluarga terdampak Covid-19, agar bisa dilakukan intervensi khusus dari negara.

"Untuk itu KPAI berperan serta dengan membentuk Pokja Pengawasan Perlindungan Anak di tengah wabah ini. Pokja yang dibentuk KPAI akan bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap perlindungan dan pemenuhan anak, kepada orang tua yang kehilangan pengasuhan anak karena Covid-19 dan data terpilah anak korban Covid-19," kata Jasra melalui ponsel, Minggu (3/5/2020).

Seperti diketahui, katanya, jutaan PHK telah terjadi selama wabah ini. Jangan sampai, katanya, ada ketidakpastian bagi anak anak dan keluarga.

Dari peristiwa ini, katanya, pemerintah dapat belajar bagaimana ke depan sambil merespon cepat situasi ini, dengan mengembangkan hal-hal baru dalam melakukan perlindungan sosial warganya, terutama yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

"Untuk itu segala upaya pemerintah, perusahaan, dan entitias kemanusiaan, dalam mempertahankan daya tahan keluarga, akan sangat bermanfaat untuk kepentingan terbaik anak di masa keprihatinan ini. Dukung mereka yang terpapar wabah Covid-19, beri kesempatan isolasi mandiri, dukung pengasuhan anak-anak mereka," katanya.

Jasra mengatakan presiden menyampaikan sudah satu juta karyawan mengalami PHK. Di sisi lain pesimisme buruh merebak dengan pemberlakuan ragam kebijakan perusahaan, yang bertujuan membuat mereka bekerja dari rumah.

Meski ada perusahaan yang memiliki komitmen tinggi dengan membawa pekerjaan yang ada ke rumah pekerja.

"Namun lebih banyak yang dirumahkan dan mengubah pola kerjanya, yang membawa kekhawatiran atas jaminan penggajian dan THR Lebaran tahun ini. Belum lagi pola ini di luar jaminan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah di tanda tangani perusahaan dan pekerjanya, yang sangat mengkhawatirkan pekerja," katanya.

Dalam kondisi ini, katanya, kesejahteraan berkurang tapi kebutuhan tetap sama, dan tentu situasinya beda dengan bencana gempa yang mudah dihitung kerugiannya.

Bencana nasional nonalam yang tidak terlihat ini, sebenarnya juga beresiko sama, seperti kelaparan dan kebutuhan khusus anggota keluarga, ancaman kehilangan tempat tinggal, tidak bisa memenuhi biaya sekolah dan kebutuhan di rumah, serta ancaman keamanan akibat kesulitan akses kebutuhan dasar.

"Untuk itu kegiatan berjejaring saling menguatkan untuk referral kasus-kasus yang akan muncul sangat penting. Perusahaan bisa menghidupkan Hotline Family Support dengan mendukung program program pemerintah yang sedang berjalan, meski mereka semua dirumahkan.

Atau perusahaan banting setir membantu mereka tetap menghasilkan dari rumah dengan ragam produksi yang dibutuhkan di tengah pendemi Covid-19 dengan bekerjasama sederet program intervensi pemerintah," tuturnya. (Tribunjabar.id)



Pekerja PHK Covid 19 KPAI


Loading...