Polda Metro Jaya Amankan 15 Travel Liar dan Truk yang Masih Nekat Bawa Pemudik

Polda Metro Jaya Amankan 15 Travel Liar dan Truk yang Masih Nekat Bawa Pemudik
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Editor: Admin Hot News —Sabtu, 2 Mei 2020 18:23 WIB

Terasjabar.id – Sejumlah travel liar yang nekat membawa penumpang saat larangan mudik kembali diamankan Polda Metro Jaya di pos penyekatan Cikarang Barat. Travel dan truk ini berencana membawa pemudik yang akan menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Tadi malam antara pukul 21.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB di pos penyekatan Cikarang Barat dalam waktu 3 jam saja kita amankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 penumpang, keseluruhannya untuk tujuan ke Jabar, Jatim, dan Jateng," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5).

Sambodo mengatakan, tiap pemudik diminta untuk membayar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu sekali jalan.

"Dan ini sama modusnya dengan yang kita tangkap kemarin bahwa mereka mengiklankan itu melalui media sosial. Ada yang melalui Facebook, dan yang melalui WhatsApp, sehingga kita ketahui kita selidiki dan akhirnya kita bisa amankan di pos penyekatan di Cikarang Barat tadi malam," jelas Sambodo.


Tak hanya travel, sejumlah truk juga diamankan petugas pada Sabtu (2/5) pagi. Bermodalkan terpal untuk menyembunyikan pemudik, mereka berusaha mengelabui polisi.

"Iya paginya, itu kan kita nangkap travel malamnya, paginya kita tangkap ada beberapa truk yang didesain sedemikian rupa, digunakan untuk mengangkut penumpang. Jadi truk itu dipakaikan terpal seolah-olah mengangkut barang tetapi mengangkut penumpang," ucapnya.

"Kita tangkap 1 di Cikarang Barat itu dia bawa penumpang isinya 6 orang dengan tujuan ke Brebes ya. Itu kita tindak dan kita suruh Putar balik ke Jakarta," sambung Sambodo.


Penyekatan Pemudik
Petugas gabungan melakukan penyekatan jalan masuk ke dalam kota di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Sambodo mengatakan, setelah ini mereka akan melakukan pengecekan terhadap truk yang melintasi pos penyekatan agar tak ada lagi pemudik bandel yang nekat meninggalkan Jakarta.

"Kami dari pihak kepolisian khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya juga paham ciri-ciri khusus seperti apa truk-truk yang mengangkut penumpang. Tentu tidak semua, kita akan random, periksa berdasarkan ciri-ciri khusus tersebut. Petugas di lapangan biasanya tahu (ciri-ciri) itu," ungkapnya.

Kendaraan ini dianggap tak hanya melanggar larangan mudik, namun juga UU lalu lintas, khususnya Pasal 308 UU Lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang kendaraan yang tidak untuk peruntukannya, dan kendaraan yang tidak punya izin mengangkut orang dalam trayek. Mereka akan dijerat dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

"Sanksinya kita tahan, kita tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan. Sementara untuk pemilik travel nanti akan kita panggil, sementara kendaraan kita tahan," ujar Sambodo.

Atas banyaknya pelanggar ini, Sambodo kembali mengimbau pada masyarakat yang masih berani untuk mencoba mudik. Polisi tak akan segan untuk menangkap dan mengamankan mereka.

"Oleh sebab itu saya imbau urungkan niat tersebut, patuhi imbauan atau larangan pemerintah untuk tidak mudik demi kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan pemerintah atau masyarakat, tetapi untuk kepentingan bangsa Indonesia," tutupnya.

(Kumparan.com)

Polda Metro Jaya Amankan 15 Travel Liar dan Truk yang Masih Nekat Bawa Pemudik


Loading...