Perusahaan hingga UMKM Bisa Ajukan Keringanan Pajak Mulai Hari Ini

Perusahaan hingga UMKM Bisa Ajukan Keringanan Pajak Mulai Hari Ini
UMKM yang menjalankan usaha di bidang pembuatan baju Foto: Dok. Kemenparekraf
Editor: Admin Hot News —Sabtu, 2 Mei 2020 16:05 WIB

Terasjabar.id –  Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan seluruh insentif pajak untuk mengurangi beban ekonomi akibat COVID-19 bisa diajukan mulai hari ini. Pengajuan insentif tersebut dilakukan secara online melalui laman resmi pajak.go.id.

Aturan mengenai insentif pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19. Beleid ini berlaku mulai 27 April 2020.

Fasilitas yang ada dalam PMK 44/2020 itu meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang sepenuhnya ditanggung pemerintah, pengurangan PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 25 yang didiskon 30 persen; serta insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp 5 miliar.

Tak hanya itu, pengajuan surat keterangan bagi UMKM untuk bisa mendapatkan fasilitas PPh Final 0 persen juga dapat diakses dalam laman Ditjen Pajak.

“Ditjen Pajak telah melakukan deployment system aplikasi online terkait perluasan sektor penerima insentif tersebut, sehingga dapat diakses oleh wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, mulai pada tanggal 2 Mei 2020 ini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Sabtu (2/5).

Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pajak itu di antaranya menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020.


Kemenparekraf
UMKM pembuatan tembikar Foto: Dok. Kemenparekraf
Selain itu, otoritas pajak pun memberikan kemudahan lainnya. Mengingat PMK/2020 itu baru diterbitkan pada akhir bulan lalu, sementara fasilitas pajak tersebut diberikan untuk masa pajak April-September 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020.

“Bahwa insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk masa pajak April 2020 dengan syarat,” tulis keterangan tersebut.

Ada dua syarat untuk bisa mendapatkan keringanan pajak di April 2020. Pertama, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020.

Kedua, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020.

“Demikian juga wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5 persen (UMKM) dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020, dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020,” tambahnya.
(Kumparan.com)

Perusahaan hingga UMKM Bisa Ajukan Keringanan Pajak Mulai Hari Ini


Loading...