Sholat Pakai Masker Corona, Sah atau Tidak? Ini Hukumnya

Sholat Pakai Masker Corona, Sah atau Tidak? Ini Hukumnya
istimewa
Editor: Admin Life Style —Jumat, 1 Mei 2020 16:57 WIB

Terasjabar.id – Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya mengatakan bahwa tidak masalah orang salat pakai masker.

Menurutnya, bagian wajah yang menyentuh lantai adalah dahi atau jidat. Jadi, meskipun hidung dan mulut tertutup masker, salatnya tetap sah.

Hal ini disampaikannya dalam video yang diunggah ke kanal Youtube Al-Bahjah TV pada 26 Maret 2020.

"Sah, enggak ada masalah dalam salat pakai masker. Yang sujud kan jidatnya," kata Buya Yahya.

Ia menjelaskan bahwa kasus orang salat memakai masker ini sama halnya dengan larangan memakai masker bagi perempuan saat umroh.

"Perempuan pakai masker waktu umroh kan tidak diperkenankan, tapi ini kasus gawat jadi boleh. Jadi enggak apa-apa salat pakai masker," ujarnya.

Ia menambahkan, "Salat pakai masker enggak ada masalah, asal maskernya suci."

Dalam video tersebut, Buya Yahya juga memberi imbauan kepada para imam salat berjamaah. Ia meminta agar jika ada jamaah yang batuk atau pilek dimohon untuk mengambil tempat agak jauh.

"Dalam perkumpulan seperti salat kami imbau, sehingga seorang imam pun sudah waktunya menghimbau hari ini, setelah atur barisan luruskan barisan, hendaknya imam menghimbau, bagi yang punya batuk, pilek dan sebagainya mengambil tempat yang dipinggir atau agak jauh. Tidak ada masalah. Demi kebaikan," ucap Buya Yahya.

Sementara itu, Ustaz Ahmad Alhabsyi juga memiliki pendapat yang sama dengan Buya Yahya. Tapi ia menjelaskan lebih dulu tentang anggota badan yang wajib menempel di lantai ketika salat.

"Ketika kita sujud ada tujuh anggota badan yang dipastikan menempel ketika kita sujud," ucap Ustaz Ahmad Alhabsyi dalam video di kanal YouTube Gencar TV, 4 April 2020.

Tujuh anggota badan ini adalah dahi dan hidung, telapak tangan kanan, telapak tangan kiri, lutut kanan, lutut kiri, ujung jari kaki kanan dan ujung jari kaki kiri.

Ustaz Ahmad Alhabsyi mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah melarang seseorang yang menutup mulutnya ketika salat. Hal itu sebagaimana diriwayatkan dalam hadist Abu Daud.

"Ulama sepakat karena dilarang Nabi hukumnya menjadi makruh. Hukum salat menggunakan masker, menutup mulut hukumnya adalah makruh," katanya.

Namun Ustaz Ahmad Alhabsyi menjelaskan bahwa sesuatu yang awalnya makruh menjadi diperbolehkan asal ada kebutuhannya.

"Hukum yang makruh bisa menjadi hilang jika ada keperluan dan kebutuhan di dalamnya. Lihat kondisi sekarang, kalau kita salat enggak pakai masker boleh jadi kita akan terkena virus corona atau kita menularkan virus kepada orang lain," tuturnya.

Sehingga, karena ada alasan yang mendesak seperti itu orang diperbolehkan salat menggunakan masker.

(Suara.com)

Sholat Pakai Masker Corona Sah atau Tidak? Ini Hukumnya Buya Yahya


Loading...