Tega Sekali !! Ayah Tiri di Tasikmalaya dan Sukabumi Mencabuli Anak Tirinya, Diiming-iming Naik Komedi Putar

Tega Sekali !!  Ayah Tiri di Tasikmalaya dan Sukabumi Mencabuli Anak Tirinya, Diiming-iming Naik Komedi Putar
(Tribun Jabar/Firman Suryaman : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 29 April 2020 11:21 WIB

Terasjabar.id - Kejamnya ayah tiri terjadi di Tasikmalaya dan Sukabumi.

Mereka tega mencabuli anak tirinya.

Di Tasikmalaya, Yos (38), ditangkap jajaran Satrekrim Polres Tasikmalaya karena diduga mencabuli anak tirinya sendiri, S (10).

Yos tega menggagahi anak tirinya sendiri, dengan modus iming-iming diajak naik komedi putar (korsel) di pasar rakyat yang tengah berlangsung, tak jauh dari tempat tinggal mereka di Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.

"Dengan iming-iming itu, korban yang masih polos akhirnya jadi korban percabulan tersangka," kata Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellar, di Mapolres, Selasa (28/4).

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban.

"Korban yang kecewa serta menahan sakit, segera pulang dan melaporkan perbuatan Yos kepada ibunya," ujar Siswo.

Ibu korban kontan terkejut dan mengadukan ulah suaminya itu kepada warga.

Warga pun segera melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Setelah menerima laporan dan memintai keterangan saksi korban, kami langsung fokus ke tersangka Yos sebagai pelakunya. Dia sempat dinyatakan DPO," ujar Siswo.

Namun beberapa hari kemudian Yos berhasil dibekuk. Dia pun mengakui segala perbuatannya.

Tersangka digelandang ke Mapolres dan saat ini mendekam di sel Mapolres.

Tersangka akan dikenai pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Di Sukabumi

Jajaran Polres Sukabumi menangkap UE (46) warga Parungkuda, Kabupaten Sukabumi seorang pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

Paur Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, pelaku melakukan pecabulan terhadap anak di bawah umur itu sejak 2017. Ketika itu korban masih duduk Kelas 3 SMP.

"Perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini diketahu istri pelaku atau ibu kandung korban, karena awalnya curiga," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).

Ibu kandung korban setelah mengetahui perbuatan suaminya terhadap anak kandungnya langsung melaporkannya ke Polsek Parungkuda.

"Atas adanya laporan itu anggota Polsek Parungkuda bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Pelaku UE akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat 24 April 2020. Kami juga menyita sejumlah barang bukti baik milik pelaku maupun korban," katanya

Hasil penyidikan pelaku UE melangsungkan aksi cabul terhadap anak tirinya itu di rumahnya saat istrinya sudah pergi bekerja.

Sehingga di rumah hanya tinggal berdua, pelaku dan anak tirinya.

"Pelaku melakukan aksinya itu dengan leluasa, serta perbuatannya itu dilakukan sejak anaknya masih duduk di bangku kelas sembilan SMP," ucapnya.

Setiap melakukan perbuatan selalu disertai ancaman akan melakukan tindakan kekerasan kepada korban maupun ibu kandung korban.

"Pelaku selalu memberikan uang  kepada korban setelah selesai melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap korban," kata dia.

Aah menambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 82 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUD nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Disadur dari Tribunjabar.id

Pencabulan Ayah Tiri Kabupaten Tasikmalaya Sukabumi


Loading...