Simak Protokol Penting Ini Jika Ingin Jalani Rapid Test Atau PCR Corona Di Puskesmas

Simak Protokol Penting Ini Jika Ingin Jalani Rapid Test Atau PCR Corona Di Puskesmas
(Foto: Wowkeren.com)
Editor: Admin Teras Health —Selasa, 28 April 2020 20:21 WIB

Terasjabar.id – Wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia saat ini telah mencapai lebih dari 8.000 kasus hingga Selasa (28/4). Pemerintah Indonesia pun melakukan berbagai upaya untuk menangani wabah ini, diantaranya adalah melakukan pemeriksaan tes corona.

Rapid test yang merupakan tes corona secara cepat dan massal pun dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, ada tes COVID-19 dengan menggunakan metode RT-PCR (Real Time-Polymerase Chain Reaction).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menyatakan jika Puskesmas telah bisa melayani rapid test maupun PCR. Meski demikian, rupanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait perbedaan hingga cara kerja rapid test dan PCR.

Masyarakat juga dinilai masih belum memahami bentuk hasil tes kedua metode tersebut serta protokol kesehatan yang harus dipahami saat menjalani pemeriksaan corona di rumah sakit. Berikut merupakan poin-poin penjelasan yang harus dipahami jika ingin melakukan rapid test dan PCR.

Penjelasan Rapid Test dan PCR

Penjelasan Test Corona

Berbagai Sumber


Pemeriksaan corona dengan rapid test bukan untuk melakukan diagnostik. Rapid test sendiri berfungsi sebagai proses screening atau menyeleksi orang yang berpotensi atau tidak berpotensi terinfeksi virus corona. Tes jenis ini lebih mengandalkan kecepatan ketimbang keakuratan demi memisahkan orang yang kemungkinan terkena virus corona dari yang sehat.

Sementara jika ingin memastikan hasil virus corona, maka metode PCR sering digunakan. PCR atau yang sering disebut swab test menggunakan sampel cairan dari saluran pernapasan bawah sebagai bahan pemeriksaan. Tes ini dilakukan oleh para petugas kesehatan dengan menyeka bagian belakang tenggorokan.

Dilansir dari Kompas, waktu yang diperlukan untuk mengetahui hasil rapid test hanya sekitar 10-15 menit. Sementara pemeriksaan menggunakan metode PCR membutuhkan waktu beberapa jam hingga beberapa hari untuk menunjukkan hasil.

Cara Kerja Rapid Test dan PCR

Cara Kerja Tes Corona

Berbagai Sumber


Cara kerja rapid test dan PCR sendiri sangat berbeda. Jenis sampel yang digunakan rapid test adalah darah. Sedangkan PCR mengandalkan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung maupun tenggorokan.

1. Cara Kerja Rapid Test

Rapid test memeriksa virus corona dengan menggunakan IgG dan IgM yang ada di dalam darah. IgG dan IgM adalah sejenis antibodi yang terbentuk di tubuh saat kita mengalami infeksi virus. Jadi, jika di tubuh terjadi infeksi virus, maka jumlah IgG dan IgM di tubuh secara otomatis akan bertambah.

Hasil rapid test dengan sampel darah dapat memperlihatkan adanya IgG atau IgM yang terbentuk di tubuh. Jika di dalam tubuh ada virus, maka hasil rapid test akan menunjukkan tanda positif ada infeksi.

Meski demikian, hasil rapid test tidak menjadi diagnosis pasti seseorang terkena virus corona. Oleh sebab itu, orang dengan hasil rapid test positif masih perlu menjalani pemeriksaan lanjutan melalui swab tenggorokan atau hidung.

2. Cara Kerja PCR

Pemeriksaan menggunakan PCR dinilai lebih akurat untuk mendiagnosis virus corona. Sebab, virus corona akan menempel di hidung atau tenggorokan bagian dalam saat ia masuk ke tubuh.

Nantinya, sampel lendir yang diambil dengan metode swab akan diperiksa menggunakan metode PCR (Polymerase Chain Reaction). Hasil akhir dari pemeriksaan ini akan benar-benar memperlihatkan apabila ada virus COVID-19 di tubuh pasien atau tidak.

3. Paduan Hasil Rapid Test dan PCR

Hasil positif (+) pada rapid test tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai penderita COVID-19 mesti telah diikuti dengan PCR. Hal ini sangat penting dipahami oleh masyarakat agar bisa menghindari stigmatisasi kepada orang yang hasil rapid test dinyatakan positif.

Sementara itu, hasil negatif pada rapid test juga tidak serta merta menjadikan seseorang itu bebas dari virus corona (COVID-19). Pasalnya, tes harus kembali dilakukan setelah 10 hari jika hasil rapid test orang tersebut negatif virus corona namun positif saat menjalani PCR.

Berikut merupakan contoh penjelasan hasil dan tahapan pemeriksaan kedua metode ini:

-Jika PCR (+), Ig M (-), dan Ig G (-). Maka menandakan jika infeksi baru dimulai. Hasil ini biasanya terdeteksi di hari 1-7.

-Jika PCR (+), Ig M (+) , dan Ig G (-). Maka menandakan infeksi sedang mencapai puncak atau sudah akut. Hasil ini biasanya terdeteksi di hari ke 7-14.

-Jika PCR (+), Ig M (+), dan Ig G (+). Maka menandakan infeksi di puncak mulai menurun menuju sembuh. Hasil ini biasanya terdeteksi di hari ke 14-21. Orang dalam tahap ini biasa harus menjalani isolasi selama 2 minggu kedepan.

-Jika PCR (+), Ig M (-), dan Ig G (+). Maka menandakan jika infeksi telah sembuh. Hasil ini biasanya terdeteksi di hari ke 21-28.

-Jika PCR (-), Ig M (-), dan Ig G (+). Maka menandakan jika infeksi sudah lebih dari 1 bulan dan menjadi sembuh serta tidak menular lagi. Hasil ini biasanya terdeteksi 1 bulan pasca dinyatakan terkena corona.

Pasien Wajib Jujur Saat Jalani Test Corona

Pasien Wajib Jujur

Berbagai Sumber


Pasien yang akan menjalani pemeriksaan diagnosis virus corona di Puskesmas diminta untuk jujur sejak awal. Hal ini bahkan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.

Dalam pasal 1 ayat 2, pasien diminta untuk memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya. Bahkan, pasien yang tidak jujur terancam terkena sanksi hukum.

Pasien yang berbohong tentang informasi kesehatannya sehingga menghalangi penanggulangan wabah virus corona akan dikenakan Pasal 14 ayat (1) atau (2) UU 4/1984. Hukuman maksimal yang menanti adalah pidana penjara selama satu tahun dengan denda Rp1 juta.

Dalam pemeriksaan virus corona sendiri, pasien yang memeriksakan diri ke Puskesmas wajib memberikan 3 informasi penting ini kepada petugas medis. Pertama adalah keluhan ataupun gejala yang dirasakan. Kedua adalah riwayat medis atau sakit yang dimiliki. Ketiga adalah riwayat perjalanan yang dilakukan dalam 2 minggu belakangan demi mempermudah proses tracing.

(Wowkeren.com)

Simak Protokol Penting Ini Jika Ingin Jalani Rapid Test Atau PCR Corona Di Puskesmas Virus corona COVID-19


Loading...