Perusahaan Alasan Mau Bangkrut Tak Bayar THR, Buruh Ngotot Audit Keuangan, Bolehkah THR Ditunda?

Perusahaan Alasan Mau Bangkrut Tak Bayar THR, Buruh Ngotot Audit Keuangan, Bolehkah THR Ditunda?
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 28 April 2020 13:25 WIB

Terasjabar.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) secara penuh.

Mereka menuntut meski pengusaha beralasan tak mampu membayarkan THR akibat pandemi virus corona (Covid-19).

KSPI meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengaudit kas keuangan perusahaan yang beralasan nyaris bangkrut, sehingga tak mampu membayarkan THR kepada pekerja atau buruh.

"Kalau perusahaan mengatakan rugi, maka perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama dua tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Menurut Said Iqbal, dari hasil audit dapat diketahui perusahaan benar-benar rugi atau sekedar cari-cari alasan.

“Termasuk, kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak,” katanya.

Bagi KSPI, audit keuangan seperti ini memberikan keadilan bagi kaum buruh. Bukan dengan menyatakan rugi dan tidak bisa bayar upah dan THR.

Menurut Said Iqbal, dengan adanya THR dan upah dibayar penuh, maka akan mempertahankan daya beli buruh saat Lebaran sehingga konsumsi masyarakat tetap baik.

KSPI juga menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang dinilai berpihak terhadap pengusaha dan merestui agar membayarkan THR secara dicicil atau menunda pembayaran.

“KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker,” tegas Said Iqbal.

Sebelumnya, Ida menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan disebutkan apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR sekaligus, maka pembayaran THR bisa dilakukan secara bertahap.

"Bila perusahaan tidak dapat membayar sesuai ketentuan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati," jelasnya.

Jika dalam jangka waktu kesepakatan telah berakhir perusahaan tidak membayar THR maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan bisa dikenai sanksi sebesar 5 persen.

"Tetapi, dalam kondisi semacam ini yang dibutuhkan membangun dialog tadi," ucapnya.



Virus Corona THR Audit Keuangan


Loading...