Seorang WN Singapura Tidak Bisa Pulang di Bali, Akibat Pembatasan Penerbangan di Bandara Ngurah Rai

Seorang WN Singapura Tidak Bisa Pulang di Bali, Akibat Pembatasan Penerbangan di Bandara Ngurah Rai
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 28 April 2020 12:07 WIB

Terasjabar.id - Seorang warga negara (WN) Singapura kedapatan tinggal di sebuah rumah bedeng di Jimbaran, Badung. Pria bernama Hardev Prem Grewal itu mengaku tak bisa pulang akibat pembatasan penerbangan di Bandara Ngurah Rai.

WN Singapura itu kedapatan tinggal di rumah bedeng berawal dari pemeriksaan yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Jimbaran terhadap warga asing yang tinggal di kawasan itu pada 26 April lalu. Karena diduga melanggar aturan keimigrasian, dia diserahkan kepada petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai.

“Dari informasi diketahui Hardev Prem Grewal sampai saat ini masih berada di Indonesia dan tinggal di Jimbaran tanpa melaporkan diri ke kepala lingkungan atau desa setempat," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, I Putu Surya Dharma, Senin (27/4/2020).

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan petugas imigrasi, Hardev diketahui masuk ke Indonesia melalui Bali pada 29 Februari 2020 menggunakan visa bebas kunjungan.

Pada 29 Maret 2020, dia berniat kembali ke negaranya menggunakan salah satu maskapai penerbangan di Bandara Ngurah Rai. Namun, pada saat tiba di tempat check-in, ternyata penerbangan yang dipesannya telah dibatalkan. Petugas maskapai saat itu menginformasikan ada kebijakan pengurangan jumlah penerbangan.

Setelah tahun penerbangannya dibatalkan, Hardev menghubungi temannya asal Jember untuk menumpang tinggal.

"Tadinya dia tinggal di indekosan, setelah tahu tidak ada penerbangan makanya dia tinggal di bedeng dengan temannya asal Jember itu," katanya.

Dia melanjutkan, dari pemeriksaan itu petugas imigrasi menyimpulkan Hardev tidak terbukti melanggar aturan keimigrasian. Namun, dia tidak mengurus izin perpanjangan tinggal (overstay).

Karena itu, Hardev tidak dikenakan sanksi apa pun dan diperbolehkan untuk pulang sambil menunggu penerbangan ke Singapura dibuka kembali. Petugas imigrasi juga telah memperpanjang izin tinggalnya secara otomatis karena dianggap terdampak Covid-19.

"Dia ini overstay, tapi sesuai Permenkumham perpanjangan izin tinggal yang bersangkutan otomatis diperpanjang karena dampak COVID-19," ujarnya.

Untuk membantu pemulangan Hardev, petugas imigrasi telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Singapura terkait keberadaan warganya yang tertahan di Bali.

Sedangkan Hardev diminta untuk mencari rumah indekos baru dan wajib lapor setelah mendapatkan indekos tersebut.

"Informasi dari kedutaan, dia bisa pulang atau ada penerbangan bulan depan, dia ini punya bekal makanya dia juga punya tiket penerbangan," ujarnya.

Disadur dari iNews,id

WN Singapura Pandemi Virus Corona Bali Rumah Bedeng


Loading...