Pemkab Kabupaten Kotabaru Mengesahkan Raperda Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan Narkotika

Pemkab Kabupaten Kotabaru Mengesahkan Raperda Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan Narkotika
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 28 April 2020 11:31 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan daerah (raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Hal itu demi masa depan generasi muda.

"Ini sangat penting dan mendesak bagi kita demi masa depan generasi muda dan ketertiban serta keamanan daerah," kata Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Selasa (28/4/2020).

Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga disahkan. Menurut Syairi, dengan disahkannya dua buah raperda menjadi perda secara otomatis akan dapat menjadi payung hukum bagi aparat berwenang dalam membuat regulasi atau kebijakan.

Berbeda dengan pelaksanaan sidang biasanya, rapat paripurna di tengah pandemi virus corona (Covid-19) kali ini sengaja dilakukan secara terbatas sebagai langkah meminimalisi berkumpulnya banyak orang. Mukhlis didampingi Wakil Ketua H Mukhni AF dan Muhammad Arif, dihadiri pula Bupati H Sayed Jafar serta segenap anggota dewan setempat.

Adanya perda tersebut, dia mengatakan menjadi payung hukum bagi aparat dan instansi terkait dalam menjalankan tugas dan penegakan hukum. Dia berharap Kotabaru menjadi benteng awal dalam pemberantasan narkotika dan obat terlarang.

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang juga menjadi ancaman bagi semua wilayah termasuk Kotabaru. Hal ini akan mempengaruhi keamanan dan ketertiban daerah.

Politisi PDIP ini mengungkapkan, sehubungan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, yang menjadi target bagi para pelaku adalah generasi muda yang notabene sebagai penerus bangsa.

Oleh sebab itu, usaha pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika menjadi satu keharusan dalam menyelamatkan generasi muda, dan berharap kawula muda di Kotabaru tidak terjerumus dalam penyalahgunaan barang haram itu.

Bersamaan dengan paripurna tersebut, Syairi menambahkan, juga disahkan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kotabaru.

"Pelaksanaan pendidikan di Kotabaru bisa lebih terah dan terukur sehingga menghaslikan output generasi yang berkualitas, dan menjadi anak didik yang memiliki kemampuan di atas rata-rata," kata Syairi.

Hal ini sinergis dengan upaya pemerintah pusat dengan sejumlah program khususnya dalam menjadikan SDM unggul menuju Indonesiai maju.

Selain menjadi sarana dalam menjadikan hasil pendidikan yang berkualitas. Perda ini sekaligus menjadi payung hukum bagi penyelenggara pendidikan dalam kiprahnya mencerdaskan anak bangsa.

Disadur dari iNews.id

Pemkab Kotabaru Raperda Narkotika


Loading...