MenkumHam Yasonna Hamonganan Laoly Mengaku Siap Menghadapi Gugatan Hukum Terkait Kebijakan Pembebasan Narapidana di Tengah Wabah Virus Corona

MenkumHam Yasonna Hamonganan Laoly Mengaku Siap Menghadapi Gugatan Hukum Terkait Kebijakan Pembebasan Narapidana di Tengah Wabah Virus Corona
(MSN.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 28 April 2020 08:46 WIB

Terasjabar.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly mengaku siap menghadapi gugatan hukum terkait kebijakan pembebasan narapidana dan anak lewat program asimilasi serta integrasi. Kebijakan itu sengaja diambil Yasonna untuk mencegah penyebaran virus di Lapas dan Rutan.

"Saya tidak mempermasalahkan hal itu. Saya akan mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan dikeluarkan tersebut," kata Yasonna saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).

Yasonna mempersilakan bila ada pihak-pihak yang menggugat kebijakan pembebasan narapidana dan anak tersebut lewat jalur hukum. Ia menegaskan, dirinya tidak ada masalah dengan gugatan itu.

"Bahwa bila ada yang mengugat kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi karena mencega pandemi Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA lewat jalur hukum silahkan saja," tekannya.

Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan pembebasan narapidana (napi) melalui program asimilasi dan integrasi karena wabah corona. 

Yasonna digugat Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan juga Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. 

Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman menilai, kebijakan yang diambil Yasonna tersebut justru meresahkan warga di tengah penyebaran virus corona.

"Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotes secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone.

Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta. Mereka yang tergugat adalah Kepala Rutan Surakarta, kemudian Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. 

Disadur dari Okezone.com 

Menkumham Yasonna Hamonganan Laoly Kebijakan Pembebasan Narapidanan Virus Corona Wabah Virus Corona


Loading...