4 Prinsip Dilanggar Sitti Hikmawatty hingga Dipecat oleh Jokowi, Berawal dari 'Renang Bisa Hamil'

4 Prinsip Dilanggar Sitti Hikmawatty hingga Dipecat oleh Jokowi, Berawal dari 'Renang Bisa Hamil'
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 28 April 2020 08:33 WIB

Terasjabar.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan Sitty Hikmawatty dikeluarkan oleh Presiden Jokowi setelah menerima sejumlah masukkan.

Alassan pemecatatan Sitti Hikmawatty dari posisi Komisioner KPAI antara lain karena pernyataannya yang bikin heboh terkait berenang bisa hamil.

Pernyataan itu dinilai melanggar empat pinsip kode etik KPAI.

Secara resmi, pemecatan Sitti Hikmawatty berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama.

Setya Utama membenarkan bahwa Jokowi telah menandatangani keppres tersebut.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya, Senin (27/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Dalam klausul pertama Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tersebut tercantum keputusan presiden memberhentikan Sitty secara tidak hormat.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," bunyi klausul pertama keppres tersebut.

Kemudian, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sebelumnya, pemecatan Sitti direkomendasikan oleh Ketua Dewan Etik KPAI I Dewa Gede Palguna.

Menurut I Dewa, Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.

Ia juga menilai, Sitti masih bersikeras dengan anggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu yang seharusnya berada di forum ilmiah.

"Tetapi ternyata yang bersangkutan tetap beranggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu," kata I Dewa.

"Yang dimaksud tidak tepat menurut yang bersangkutan adalah mestinya saya menyampaikan ini di forum ilmiah katanya."

"Berarti yang bersangkutan tetap meyakini pernyataan itu sebagai pernyataan yang benar. Di situ persoalannya," paparnya.

4 Prinsip yang Dilanggar Sitti Hikmawatty

Menurut I Dewa Gede Palguna, pihaknya berkesimpulan bahwa setidaknya ada empat prinsip etika pejabat publik yang dilanggar oleh Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI.

1. Prinsip Pertama Integritas

I Dewa mengatakan, yang pertama adalah prinsip integritas.

Ia menilai, Sitti tidak memberikan keterangan jujur di hadapan dewan etik perihal tidak adanya referensi.

Selain itu, Sitti juga tidak bisa memberikan argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tersebut.

Kemudian, Sitti Hikmawatty tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahan telah melontarkan pernyataan yang tidak didukung referensi ilmiah.

"Itu kami pandang sebagai pelanggaran integritas, prinsip integritas," kata I Dewa.

2. Prinsip Kedua Kepantasan

Menurut I Dewa, pelanggaran kedua adalah prinsip kepantasan.

I Dewa Gede menganggap, yang bersangkutan telah merongrong rasa hormat dan kepercayaan publik, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap KPAI sebagai lembaga.

3. Prinsip Ketiga Kesaksamaan

Lebih lanjut, ia menyebutkan, yang ketiga, terjadi pelanggaran terhadap prinsip kesaksamaan.

Menurutnya, pernyataan Sitti tersebut tidak sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan.

Seperti diketahui Sitti di KPAI menjabat sebagai Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza).

"Sehingga membawa akibat berupa kembali terongrongnya kepercayaan masyarakat kepada diri pribadi yang bersangkutan dan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia," jelas I Dewa Gede.

4. Prinsip Keempat Kolegialitas

Selain itu, I Dewa mengatakan, yang keempat, Sitti melanggar prinsip kolegialitas.

Karena pernyataannya berdampak terhadap keberadaan kolega komisioner terduga sebagai sesama anggota KPAI.

"Sehingga mengganggu kebersamaan," tandasnya.

(Tribunjabar.id)

KPAI Hamil Kolam Renang Sperma Sitti Hikmawatty Jokowi


Loading...