Cegah PNS Nekat Mudik, Pemeriksaan Dilakukan Secara Daring

Cegah PNS Nekat Mudik, Pemeriksaan Dilakukan Secara Daring
Ilustrasi menggunakan ponsel. ©2013 Merdeka.com/Anugrah Yogi Pranata
Editor: Admin Hot News —Senin, 27 April 2020 14:18 WIB

Terasjabar.id –  Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf, menyatakan BKN bisa melakukan pemeriksaan terhadap ASN/PNS yang melanggar larangan mudik secara daring (online). Hal ini memungkinkan mengingat pandemi Corona yang masih mewabah di Indonesia membuat prosedur yang melibatkan tatap muka tidak diperbolehkan untuk sementara.

"Saya kira dengan perkembangan sekarang, kita sudah banyak kemajuan IT. Administrasi dokumen kita lakukan secara digital. Jadi, ya, kenapa tidak?" kata Supranawa dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4).

Jika memang akan dilakukan secara online, maka ada prakondisi yang harus disiapkan baik oleh pengelola kepegawaian maupun pegawai itu sendiri. Oleh karenanya, Supranawa meminta agar pengelola kepegawaian bisa memperhatikan para pegawai, misalnya dari sisi ketersediaan internet di kampung halaman yang bersangkutan.

"In case, kalau misalnya pegawainya tidak ada fasilitas internet, pengelola harus turun tangan. Nanti mungkin harus ada petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan untuk melakukan hal ini," lanjutnya.


Sanksi Dijatuhkan Usai Corona Berakhir

usai corona berakhir

Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto, menambahkan dalam waktu dekat, Surat Edaran (SE) yang berisi petunjuk pelaksanaan tersebut akan segera disusun.

Yang pasti, pemeriksaan akan tetap dilakukan, dan hukuman disiplin akan tetap diberikan kepada PNS yang bandel, setidaknya menunggu hingga pandemi Corona mereda di Indonesia.

"Nanti akan diatur secara online, tapi bukan berarti tidak ada hukuman disiplin, hukuman nanti dilakukan setelah pandemi selesai," kata Haryomo.


(Merdeka.com)  

Cegah PNS Nekat Mudik Pemeriksaan Dilakukan Secara Daring BKN


Loading...