PSBB Bandung Raya, Dishub Kota Bandung Besok Akan Perketat PSBB dan Akan Mulai Diberikan Sanksi

PSBB Bandung Raya, Dishub Kota Bandung Besok Akan Perketat PSBB dan Akan Mulai Diberikan Sanksi
Liputan6.com
Editor: Malda Teras Bandung —Minggu, 26 April 2020 18:51 WIB

Terasjabar.id - Setelah dinilai cukup berhasil dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya sejak Rabu (22/4/2020) lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan semakin memperketat sejumlah akses ruas lalu lintas, sebagai upaya mempersempit ruang aktivitas masyarakat.

Sekertaris Dishub Kota Bandung, Agung Purnomo mengatakan, dalam penerapan PSBB di wilayah Kota Bandung, terdapat 19 pos cek poin yang terbagi dalam tiga ring penyekatan.

Setiap pos dijaga oleh petugas gabungan.

Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan cukup banyaknya permintaan masyarakat yang meminta adanya penutupan ruas jalan sebagai optimalisasi penerapan PSBB.

"Karena adanya keinginan dari masyarakat untuk menutup atau membatasi ruang gerak lalu lintas di wilayahnya masing-masing, maka kami bantu fasilitasi dengan memasang water barier dan atau traffic cone di wilayah yang berbatasan, untuk penjagaan wilayah perbatasannya dilakukan oleh aparat kewilayahan masing-masing secara mandiri. Hingga saat ini baru Kecamatan Bandung Kulon dan Kecamatan Rancasari yang sudah mengajukan permohonan," ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (26/4/2020).

Agung mengatakan, setiap kewilayahan yang ingin memperoleh bantuan sarana penutupan atau pembatasan akses lalu lintas di wilayahnya masing-masing dapat mengajukan surat permohonan kepada Dishub Kota Bandung.

"Setelah masyarakat mengajukan surat (permohonan bantuan penutupan) selanjutnya kami akan melakukan survei untuk memastikan peralatan penutupan atau pembatasan yang sesuai dengan kebutuhan wilayah. Apalagi saat ini sejumlah warga di beberapa kewilayahan telah sangat baik dalam mengantisipasi adanya pelanggaran PSBB, salah satunya dengan memasang portal di jalur alternatif atau jalan tikus wilayahnya masing-masing, kami berharap upaya ini terus diperbanyak," ucapnya.

Agung menambahkan, selain penyekatan di jalur-jalur alternatif, seiring dengan diberlakukannya Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang larangan mudik, saat ini seluruh armada keberangkatan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) baik di Terminal Leuwi Panjang maupun Terminal Cicaheum, telah dilarang untuk beroperasi menuju wilayah zona merah yang juga menerapkan PSBB, seperti Jabodetabek, juga wilayah Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Untuk penghentian armada dengan rute keberangkatan wilayah dalam Provinsi Jawa Barat atau AKDP, masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Selain menghentikan aktivitas angkutan umum dari dan menuju wilayah zona merah yang juga menerapkan PSBB, kami juga akan memperketat pemeriksaan dan penegakan aturan untuk kendaraan pribadi, khususnya yang datang dari luar wilayah Kota Bandung, dan kendaraan yang di luar delapan sektor yang diperbolehkan dalam Perwal PSBB Nomor 16 tahun 2020," ujar Agung.

Ia menambahkan, ruas jalan yang dipantau terus mengalami kepadatan aktivitas masyarakat sejak pemberlakuan dimulainya PSBB maka bukan mustahil akan dilakukannya penutupan dan pengalihan arus lalu lintas.

Apabila terjadi pelanggaran aturan, maka kendaraan tersebut akan diminta untuk putar balik dan mendapat surat teguran catatan kepolisian. Bahkan diminta untuk menurunkan penunpang.

Sanksi ini pun berlaku bagi kendaraan roda dua yang melanggar aturan berboncengan atau roda empat yang melanggar batas maksimum 50 persen penumpang.

"Selain memperhatikan aturan batas jumlah penumpang dan jarak aman kesehatan, seluruh pengendara maupun penumpang pun wajib mengenakan masker. Bahkan untuk pengendara roda dua dan roda empat juga harus mengenakan sarung tangan dalam berkendara. Sanksi tegas PSBB akan mulai belaku besok (27/4/2020, Red), seiring habisnya masa adaptasi PSBB," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jabar, 19 Pos Cek Poin PSBB di Kota Bandung meliputi, Jalan Asia Afrika, Ir H Djuanda, Merdeka, Diponegoro, Jalan Purnawarman, Stasiun Bandung, Bandara Husein Sastranegara, Terminal Leuwipanjang dan Terminal Cicaheum yang merupakan ring satu.

Cek poin di ring kedua, meliputi pintu masuk ke wilayah perkotaan di Kota Bandung, di antaranya gerbang tol sebelum memasuki Kota Bandung, seperti Gerbang Tol Buah Batu, Muhammad Toha, Kopo, Pasirkoja, dan Pasteur.

Sementara itu, cek poin di ring ketiga meliputi wilayah perbatasan Kota Bandung dengan wilayah kota atau kabupaten Bandung Raya lainnya yaitu, Jalan Setiabudhi (ledeng), Bundaran Cibeureum, Bundaran Cibiru dan , Jembatan Darwati.(Tribunjabar.id)



Virus Corona PSBB Sanksi Bandung


Loading...