2.909 Kendaraan Putar Balik Gagal Mudik Keluar Jabodetabek

2.909 Kendaraan Putar Balik Gagal Mudik Keluar Jabodetabek
2.909 Kendaraan Putar Balik Gagal Mudik Keluar Jabodetabek Hingga Sabtu (25/4), polisi telah meminta 2.909 kendaraan dari Jabodetabek putar balik karena melanggar larangan mudik melalui dua titik jalu
Editor: Malda Hot News —Minggu, 26 April 2020 14:43 WIB

Terasjabar.id -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sekitar 2.909 kendaraan telah diminta putar balik karena nekat pulang kampung mudik lebaran 2020 melalui dua titik jalur tol di wilayah Jabodetabek hingga Sabtu (25/4) sore.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo menjelaskan bahwa kendaraan yang diminta putar balik oleh petugas itu didominasi oleh kendaraan pribadi, meskipun terdapat juga kendaraan roda empat berjenis elf dan juga bus yang dicegat aparat.


Pencatatan itu dilakukan oleh kepolisian sejak Operasi Ketupat 2020 efektif diberlakukan pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB hingga Sabtu (25/4) pukul 18.00 WIB.

"Jumlah kendaraan yang diputarbalikkan (Hingga Sabtu pukul 18.00 WIB) 1.413 di Tol Cikarang Barat dan 1.496 di Tol Bitung," kata Sambodo kepada CNNIndonesia.com, Minggu (26/4).

Sambodo merinci, jumlah kendaraan pribadi yang putar saat akan melalui Tol Cikarang Barat mencapai 1.028 sedangkan di Tol Bitung mencapai 946.


Sementara itu, untuk kendaraan elf yang ditindak oleh petugas di tol Cikarang Barat mencapai 189 dan 196 kendaraan lainnya berjenis bus.

Selain itu, pencatatan kepolisian, dari Tol Bitung setidaknya ada 387 kendaraan berbentuk elf dan 163 bus yang diputarbalikkan oleh aparat.

Sejak Presiden Joko Widodo melarang kegiatan mudik lebaran 2020 selama masa pandemi covid-19, pihak kepolisian telah membentuk 18 titik penyekatan yang tersebar di beberapa wilayah Jabodetabek.


Hal itu merupakan bagian dari Operasi Ketupat 2020 yang salah satu tujuannya adalah untuk menegaskan kebijakan pemerintah dalam melarang masyarakat untuk mudik lebaran.

Dalam penerapannya, kepolisian masih akan mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada tahap awal 24 April sampai 7 Mei. Kemudian, pada tahap penegakan hukum, 7-31 Mei, pelanggar diminta putar arah dan juga diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Peraturan tersebut tidak berlaku bagi angkutan logistik, obat, mobil jenazah, dan ambulans. (mjo/gil/CNN)

Virus Corona Mudik Jabodetabek Kendaraan


Loading...