Ngaku Spontan Perkosa Nenek Kandung, Pelaku: Sudah Sebulan Aku Pisah Ranjang Sama Istri

Ngaku Spontan Perkosa Nenek Kandung, Pelaku: Sudah Sebulan Aku Pisah Ranjang Sama Istri
(Istimewa) Rio Primananda (27) warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara tega memperkosa nenek kandungnya sendiri.
Editor: Malda Hot News —Minggu, 26 April 2020 14:35 WIB

Terasjabar.id - Malam itu, Rabu (22/4/2020) sekira pukul 22:00 WIB, Rio Primananda (27) pergi ke belakang rumah sang nenek berinisial AH (75) untuk memperbaiki pompa air.

Namun seketika, niatnya memperbaiki pompa air berubah kala Rio melihat sang nenek yang tengah tertidur.

Rio mengaku tergoda setelah melihat nenek kandungnya tersebut tertidur bagian tubuhnya terlihat.

Tiba-tiba, muncul niat bejat Rio setelah tergoda melihat sang nenek.

Rio lantas masuk ke rumah sang nenek di kawasan Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara dengan mengenakan penutup kepala.

Lanjut masuk ke kamar, Rio membekap mulut sang nenek dengan kain dan juga mengikat tangannya kemudian memperkosa korban.

Namun saat itu, wajah Rio tak semua tertutup sehingga sang nenek tahu pelakunya adalah cucunya sendiri.

Selesai memperkosa neneknya, Rio melarikan diri lewat pintu dapur.

Sementara sang nenek dengan susah payah melepaskan ikatan di tangannya.

Setelah ikatan terlepas, sang nenek berjalanan ke rumah anaknya berinisial RI dalam keadaan tubuh lemas dan gemetaran.

Jarak dari rumah nenek ke anaknya sekitar 100 meter.

Saat itu, korban menceritakan semua kejadian yang baru saja dialaminya.

Lansia itu begitu trauma dan mengaku sakit pada alat vitalnya. Mulutnya juga bengkak karena bekapan yang dilakukan.

Kejadian ini langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian, Kamis (23/4/2020) dan Rio berhasil ditangkap di kediamannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperkosa neneknya secara spontan.

Dia diamankan bersama barang bukti sepotong seprei yang digunakan untuk membekap mulut dan potongan kain lain untuk mengikat tangan korban.

Polisi juga mengamankan baju tidur yang dikenakan korban, sepotong penutup kepala warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup muka.

Rio mengaku tak bisa menahan nafsunya karena sudah sebulan pisah ranjang dengan istri.

"Langsung naik birahiku, timbul niat memperkosanya. Sudah sebulan aku pisah ranjang sama isteri karena faktor ekonomi," ucap Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/4/2020).

Kini, bapak dua anak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kita dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Robin.

Nenek diperkosa sampai pendarahan

Peristiwa serupa terjadi beberapa bulan lalu di Lumajang.

Polisi sampai geleng-geleng kepala saat tahu perbuatan M Riduwan Al Hakki (20).

Riduwan ditangkap di sebuah tempat di Desa Kunir Kidur, Kecamatan Kunir, Lumajang.

Hal itu karena, Riduwan terciduk memperkosa sang nenek hingga mengalami pendarahan.

Laporan ke Polrek Klakah masuk pada Minggu (12/1/2020) pagi.

Polisi mendapat laporan soal tindak kekerasan dan pencurian.

Peristiwa itu menimpa seorang nenek di rumah tersebut.

Rupanya tak hanya kekerasan dan pencurian, nenek itu menjadi korban pemerkosaan.

Pelakunya adalah cucu nenek malang tersebut yaitu Riduwan.

Awalnya, Riduwan datang ke rumah nenek sekira pukul 06:00 WIB.

Pria itu bermaksud meminta uang kepada sang nenek.

Nenek K menyanggupi dan memberikan uang tersebut kepada Riduwan.

Namun bukannya berterimakasih, Riduwan malah menodong sang nenek yang baru keluar dari kamar mandi.

Tak hanya itu, Riduwan juga mendorong tubuh sang nenek ke kasur dan memperkosanya.

Akibat pemerkosaan Riduwan, neneknya mengalami pendarahan.

Usai melakukan perbuatan bejat tersebut, Ridwan malah kabur dan membawa kartu ATM milik sang nenek.

Namun malam harinya, polisi berhasil menangkap Riduwan di sebuah tempat di Kecamatan Kunir.

"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Dia ditangkap selepas pulang kerja. Untuk motifnya, saat diinterograsi dia bilang entah apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu," ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK dikutip TribunJakarta dari Suryamalang, Kamis (16/1/2020).

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui memang benar jika tersangka adalah cucu kandung korban itu sendiri.

Karenanya, Adewira juga geleng-geleng kepala tidak habis pikir dengan perbuatan lelaki itu.

Sementara itu, dalam rilis yang dilakukan Mapolres Lumajang, Riduwan mengaku juga tidak tahu apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu.

“Saya sadar Pak, tapi entah apa yang saya pikirkan,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, Riduwan dijerat memakai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(TribunJakarta/Kompas/TribunMedan/Suryamalang)


Permerkosaan Nenek Kandung Sumatera Utara Serdangbedagai


Loading...