Gubernur Jawa Barat Menilai PSBB di Bandung Raya Berhasil, Pergerakan Manusia Hanya Sebanyak 30 Persen

Gubernur Jawa Barat Menilai PSBB di Bandung Raya Berhasil, Pergerakan Manusia Hanya Sebanyak 30 Persen
(Tribunjabar.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 26 April 2020 10:50 WIB

Terasjabar.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menilai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya, berhasil. PSBB diterapkan di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang berlangsung sejak Rabu (22/4/2020). 

Sebagai evaluasi, Ridwan Kamil menggelar rapat via konferensi video dengan walikota dan bupati se-Bandung Raya, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (25/4/2020).

Menurut Emil, sapaan Ridwan Kamil, satu di antara indikasi PSBB berhasil adalah pergerakan manusia hanya sebanyak 30 persen, baik di permukiman maupun di jalanan.

Adapun khusus pergerakan di jalan raya, warga atau kendaraan yang dibolehkan beraktivitas adalah yang sifatnya darurat dan memiliki izin tertulis. Termasuk di antaranya pengecualian yang diatur dalam peraturan bupati atau wali kota.

Dalam pertemuan online tersebut, Emil di lima kabupaten/kota juga sepakat bahwa warga tidak diperbolehkan keluar dari daerahnya.

Emil pun meminta kepolisian untuk memperketat pintu masuk di wilayah perbatasan, termasuk jalan-jalan tikus.

"Mulai sekarang kita perketat penjagaan di perbatasan, tidak boleh ada warga yang masuk maupun keluar dari wilayahnya, kecuali dengan alasan yang jelas," kata Emil dalam rapat tersebut.

Lewat konferensi video, Emil meminta laporan pelaksanaan rapid test di masing-masing daerah. Menurutnya, indikator keberhasilan PSBB lainnya adalah ditemukannya peta persebaran Covid-19 melalui tes masif dengan metode rapid diagnostic test (RDT) maupun real time polymerase chain reaction (RT-PCR).

Sehingga, diharapkan saat PSBB Bandung Raya berakhir pada 5 Mei mendatang, bisa terjadi perlambatan penambahan kasus Covid-19.

"Kalau penambahan memang masih diprediksi naik, tapi jumlah penambahannya berkurang tidak seperti sebelum diberlakukan PSBB. Misalnya yang biasanya sehari ada 12 kasus positif menjadi lima (kasus), ini juga salah satu ukuran keberhasilan PSBB," ucap Emil.

Dalam rapat online yang diikuti Wali Kota Bandung, Wali Kota Cimahi, Bupati Bandung, Bupati Sumedang, dan Sekda Bandung Barat ini, Emil juga menyampaikan tentang rencana pengajuan PSBB provinsi alias PSBB nonmetropolitan selain PSBB metropolitan yakni Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya.

Menurut Emil, PSBB provinsi ini bertujuan untuk menyekat proses administrasi yang panjang sehingga bisa menampung daerah-daerah nonmetropolitan dalam satu payung hukum yaitu provinsi.

"Karena proses PSBB ini ada administrasi yang panjang, sehingga kita bersepakat membuat satu payung hukum besar untuk menampung daerah yang non metropolitan. Jadi yang metropolitan lanjut terus PSBB-nya karena perilakunya berbeda dengan nonmetropolitan, (yang nonmetropolitan) maka nanti (hukum) kita payungi di PSBB Provinsi," tuturnya.

Mantan Wali Kota Bandung ini menambahkan, apabila pemerintah pusat menyetujui usulan ini, maka status PSBB provinsi ini bisa dipakai oleh daerah secara parsial maupun maksimal.

"Jadi nanti misalkan status PSBB ini dipakai (Kabupaten) Pangandaran secara maksimal atau parsial, bahkan tidak dipakai karena nihil kasus, itu tidak masalah," tambah Emil.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, melaporkan, meski di hari pertama PSBB Kota Bandung masih terjadi cukup banyak pelanggaran, namun tren terus menurun.

Saat ini, Oded berujar permasalahan yang harus segera dituntaskan adalah arus lalu lintas warga dari luar Kota Bandung yang datang dari berbagai arah. Dia mengatakan, arus lalu lintas terpantau cukup banyak di ring 2 yang memiliki 42 akses masuk ke Kota Bandung baik melalui tol maupun jalan arteri.

"Kemudian di ring 3 atau kewilayahan terpantau kesadaran warga di tiap RW sudah bagus dan memiliki sistem pengawasan terukur misalnya menutup gang-gang masuk," kata Oded.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengatakan hingga hari ketiga PSBB di Kota Bandung, terjadi 2.133 pelanggaran tidak menggunakan masker dan 11.803 orang yang tidak menggunakan sarung tangan. Data ini didapat dari seluruh check point pemeriksaan di Kota Bandung.

Pelanggaran lainnya, pengendara sepeda motor yang berboncengan tercatat sebanyak 1.255 pelanggar dan 3.373 pelanggaran karena melebihi kapasitas kendaraan roda empat.

"Untuk teguran tertulis totalnya 5.763 dan teguran lisan sebanyak 14.058. Untuk kendaraan yang masuk R2 sebanyak 72.486, R4 17.590, dan R6 3.888. Pembubaran massa juga sudah kami lakukan," kata Kombes Ulung.

Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, berharap ada sinkronisasi antarwilayah agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan PSBB Bandung Raya. Selain itu, Ajay mengatakan, tindakan tegas juga perlu dilakukan agar PSBB berjalan lebih efektif.

"Saya apresiasi pertemuan ini karena memang harus ada evaluasi bersama secara berkala," ujarnya.

Terkait tes masif di Kota Cimahi, Ajay melaporkan pihaknya sudah melakukan tes masif dengan metode RDT kepada 2.994 orang.

"Hasilnya, ditemukan 30 orang positif yang akan ditindaklanjuti dengan tes (swab) PCR," tutur Ajay.



Disadur dari Tribunjabar.id

PSBB Virus Corona Wabah Virus Corona Bandung Raya


Loading...