Pihak KPK Belum Menentukan Langkah Kasasi Berkenaan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarya yang Mengurangi Hukuman Romahurmuziy Menjadi 1 Tahun

Pihak KPK Belum Menentukan Langkah Kasasi Berkenaan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarya yang Mengurangi Hukuman Romahurmuziy Menjadi 1 Tahun
(Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 24 April 2020 10:54 WIB

Terasjabar.id - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) belum menentukan langkah kasasi berkenaan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menjadi satu tahun penjara.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, putusan PT DKI Jakarta tersebut memang terbilang rendah dibanding putusan di tingkat pertama yakni dua tahun penjara.

"Namun demikian setiap putusan majelis hakim tentu harus kita hargai dan hormati," kata Ali kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).

Menurut Ali, tim jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan putusan tersebut dan mengusulkan langkah berikutnya ke pimpinan KPK.

"Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisis pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Ali.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Romahumuziy.

Dengan dikabulkannya banding tersebut, hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Pada 20 Januari 2020, Romy divonis dua tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.



Disadur dari Tribunjabar.id

KPK Ketua Umum PPP Romahurmuziy Pengadilan TInggi DKI Jakarta


Loading...