Memasuki Hari Kedua Pemberlakuan PSBB di Bandung Raya, Aturan Keluar Rumah dan Belanja Makanan serta Bahan Pokok Selama PSBB di Kota Bandung
Terasjabar.id - Pada Rabu (22/4/2020) mulai diterapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Bandung Raya.
Berbagai pertanyaan muncul di masyarakat. Bolehkah keluar rumah saat PSBB? Bagaimana kalau ingin beli bahan pokok untuk menunjang hidup?
Ini penjelasan mengenai apa yang boleh dilakukan selama PSBB, dikutip dari Instagram @tmcpolrestabesbandung.
1. Keluar Rumah
- Jika tidak ada keperluan mendesak maka tetap tinggal di rumah
- Jika mendesak, wajib menggunakan masker, menerapkan standar kebersihan
- Jika menggunakan kendaran pribadi roda 4, maksimal terisi 50 persen dari kapasitas kendaraan
- Jika menggunakan kendaraan roda 2, lakukan physical distancing dan gunakan masker
- Jika menggunakan kendaraan umum, terapkan physical distancing
2. Berkunjung ke Mall
- Semua mall ditutup, yang dibuka hanya toko yang menjual obat dan kebutuhan pokok
- Tidak bisa melakukan pertemuan meeting, hangout, dan sejenisnya di mall
- Restoran dan beberapa toko ada yang tetap buka namun hanya melayani take away (dibawa pulang) atau delivery (layanan antar).
3. Belanja Kebutuhan Pokok
- Gunakan layanan antar atau online
- Pasar, toko kelontong, supermarket tetap buka dengan pembatasan waktu operasional
- Pengelola pasar, supermarket atau toko harus menyediakan sarana physical distancing
- Tidak perlu panic buying karena stok akan tetap aman
- Gunakan masker, hand sanitizer, jangan sering menyentuh wajah
- Belanja tidak perlu bersama keluarga
- Pengelola pasar, supermarket atau toko menyediakan APD untuk para pegawai sesuai pedoman penggunaan
Dalam Perwal No 14 Tahun 2020, diatur beberapa hal yang dibatasi selama PSBB di Kota Bandung seperti pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Selain itu, tertulis juga ada beberapa sektor pekerjaan yang dikecualikan.
Adapun sektor yang dikecualikan termasuk kategori perangkat daerah di sektor pelayanan, antara lain pelayanan pemadaman kebakaran dan penanggulangan kebencanaan, pelayanan kesehatan, pelayanan perhubungan, pelayanan persampahan, pelayanan ketentraman dan ketertiban, pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan ketahanan pangan, pelayanan sosial, pelayanan pemakaman, pelayanan penerimaan keuangan daerah dan pelayanan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, kantor-kantor atau instansi pemerintah juga dikecualikan atau tidak dihentikan selama PSBB.
Termasuk kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meliputi kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi (termasuk media/jurnalis/pers, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Selama PSBB pemerintah juga melakukan pemeriksaan.
Ada beberapa cek poin atau pos pemeriksaan di Bandung Raya.
Berikut daftarnya
1. Kota Bandung ada 19 pos cek poin atau pos pemeriksaan.
2. Kabupaten Bandung ada 16 cek poin atau pos pemeriksaan
3. Kabupaten Sumedang ada 36 cek poin atau pos pemeriksaan
4. Cek poin di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat ada 21 cek poin atau pos pemeriksaan.
Disadur dari Tribunjabar.id