Jokowi Larang Mudik Mulai Jumat Pekan Ini, Berikut Sanksi Untuk Orang yang Nekat Langgar

Jokowi Larang Mudik Mulai Jumat Pekan Ini, Berikut Sanksi Untuk Orang yang Nekat Langgar
(Foto: Wowkeren.com)
Editor: Admin Hot News —Rabu, 22 April 2020 19:12 WIB

Terasjabar.id –  Presiden Joko Widodo telah resmi melarang masyarakat Indonesia untuk mudik Lebaran 2020 demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4) pekan ini.

"Larangan mudik akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat (24/4)," tutut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Selasa (21/4) kemarin. "Namun untuk penerapan sanksi yang sudah dan disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020."

Sanksi bagi pelanggar larangan mudik tersebut telah disampaikan oleh pejabat Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sanksi tersebut akan merujuk pada UU Karantina Kesehatan nomor 6 tahun 2018.

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, menjelaskan bahwa pihaknya akan menginstruksikan warga yang nekat pulang kampung untuk kembali ke tempat tinggal mereka masing-masing. "Kami suruh balik kanan," ujar Istiono pada Selasa (21/4).

Istiono lantas menjelaskan bahwa penghalauan kendaraan pemudik akan dilakukan secara persuasif. Masyarakat disebutnya harus menyadari dan memaklumi kondisi di tengah pandemi corona seperti saat ini.

"Nanti kita laksanakan persuasif saja. Ini operasi kemanusiaan," terang Istiono. "Masyarakat yang harus sadar dan maklum tentang kondisi ini."

Sementara itu, Direktur Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengaku bahwa warga yang bandel dan nekat mudik akan dikenai sanksi. Hal tersebut disampaikan Budi dalam diskusi virtual bertajuk "Siapa Mudik di Tengah Pandemi?" pada Senin (20/4).

"Iya, kita sudah pada pembahasan, jadi kalau rancangan peraturan menteri itu yang sedang kita selesaikan itu harusnya ada sanksi. Jadi kalau ada masyarakat memaksa mudik itu nanti ada sanksi di sana," ungkap Budi. "Tentunya saat ini sanksinya saat ini akan kita usulkan karena ini bukan pelarangan lalu lintas. Nah sanksi itu bisa diterapkan dengan UU Karantina Kesehatan. Sudah ada di sana. Kemudian berikutnya (sanksi) yang terendah atau teringan itu sanksinya bisa dikembalikan saja atau tidak melanjutkan untuk tidak mudik. Dipulangkan lagi."

Sementara itu, sanksi paling berat yang dapat dikenakan kepada pelanggar larangan mudik adalah denda hingga hukuman kurungan. "Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan," pungkas Budi.





(Wowkeren.com)

Jokowi Larang Mudik Mulai Jumat Pekan Ini Berikut Sanksi Untuk Orang yang Nekat Langgar


Loading...