Hari Pertama PSBB di Kota Bandung Belum ada sanksi, masih Sosialisasi

Hari Pertama PSBB di Kota Bandung Belum ada sanksi, masih Sosialisasi
istimewa Hari Pertama PSBB di Kota Bandung, Masih Banyak Naik Motor Boncengan, Naik Mobil di Samping Sopir
Editor: Malda Teras Bandung —Rabu, 22 April 2020 12:55 WIB

Terasjabar.id - Polisi belum memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai diberlakukan pada hari ini, Rabu (22/4/2020). Masyarakat yang kedapatan melanggar aturan tersebut hanya diberikan teguran.

Kapolrestabes Bandung, Ulung Sampurna Jaya mengatakan, sanksi kepada pelanggar PSBB akan berlaku efektif dalam dua hari ke depan.

Malam nanti, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopinda). Hari pertama penerapan PSBB dianggap masa sosialisasi.

"Nanti setelah dua hari, malam ini akan dilakukan evaluasi kegiatan ini, dan selanjutnya tindakan akan dilakukan pelanggaran terhadap PSBB akan diputuskan malam," ujar Ulung, di Pasteur, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).

Selama PSBB, akan ada sejumlah personel polisi dan Satpol PP yang melakukan patroli setiap hari di sejumlah jalan Kota Bandung. Polisi pun telah mendirikan 19 pos cek poin yang dibagi dalam tiga ring di setiap wilayah Kota Bandung, termasuk di batas kota seperti Cibiru, Cibeureum dan Jalan terusan Darwati untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan PSBB.

Di Pasteur, sejumlah petugas sudah mulai menegur pengendara dari luar yang masuk Kota Bandung sejak pagi.

Rata-rata warga yang datang menggunakan motor berboncengan, pun demikian dengan angkutan umum dan mobil pribadi yang masih mengangkut penumpang di kursi depan.

"Rata-rata masyarakat tertib sudah memakai masker cuma kendaraan roda dua berboncengan, sementara peneguran dan imbauan untuk mentaati untuk tidak berboncengan, ada juga pelanggaran roda empat diimbau turun kendaraan pindah ke belakang," katanya.

Menurut Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, sebenarnya pelarangan pengendara sepeda motor berboncengan itu sudah sesuai protokol Word Health Organization (WHO) yang harus menjaga jarak fisik dua meter.

Tapi, penerapan di lapangan aturan tersebut diperlunak. Masyarakat boleh berboncengan asalkan ada keperluan mendesak. Sedangkan bagi ojek online tetap tidak diizinkan mengangkut penumpang.

"Tapi kita sepakati mungkin ada hal-hal emergency yang harus boncengan mungkin mereka harus berobat atau apalah, mungkin temen-temen dilapangan akan menoleransi," ujar Yana.

(Tribunjabar.id)


PSBB Kota Bandung Sanksi Sosialisasi


Loading...