Selama PSBB Kendaraan Roda 4 hanya Diisi 50 Persen, Apakah Pengendara Motor Boleh Berboncengan?

Selama PSBB Kendaraan Roda 4 hanya Diisi 50 Persen, Apakah Pengendara Motor Boleh Berboncengan?
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Cimahi —Rabu, 22 April 2020 11:12 WIB

Terasjabar.id - Selama PSBB, tata cara berkendara pun diatur. PSBB telah diterapkan di Bandung Raya mulai Rabu (22/4/2020).

PSBB di Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

PSBB dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona.

PSBB berlaku selama 14 hari namun bisa bertambah bila masyarakat tetap bandel.

Berikut aturan berkendara yang dijelaskan dalam akun Instagram @humasbdg.

1. Kendaraan roda empat membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang dan pengemudi serta penumpang wajib menggunakan masker.

2. Pengguna kendaraan roda dua diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan, jaket atau pakaian berlengan panjang.

3. Kendaran roda dua digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

4. Angkutan roda dua berbasis aplikasi (online) hanya untuk pengangkutan barang atau makanan.

Berdasarkan buku saku PSBB Kota Bandung, jasa online dilarang berboncengan.

Anda bisa mengunduh buku saku di link berikut ini.

Pada hari pertama PSBB diterapkan, aparat gabungan melakukan pemeriksaan di 19 pos pemeriksaan atau cek poin di Kota Bandung.

Cek poin ini tersebar di beberapa wilayah.

Petugas mengekaan pakaian hazmat memeriksa suhu pengendara motor dan mobil.

Pantauan di hari pertama PSBB, menurut Kapolrestabes Bandung, dari 19 titik check point, banyak warga kurang mengetahui PSBB.

"Sejauh ini masyarakat sudah memakai masker cuma masih ada kendaraan roda dua berboncengan. Sementara ditegur dan diberi tahu untuk tidak berboncengan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Pasteur.

Perwal tentang PSBB Kota Bandung tidak melarang pengendara roda dua berboncengan, kecuali pengendara roda dua ojek onlineā€Ž yang hanya boleh mengangkut barang.

"Arus kendaraan di dalam kota berkurang, cuma di perbatasan yang meningkat. Untuk pelanggaran kami persuasif dulu, nanti kami evaluasi setelah beberapa hari PSBB," ujarnya.

Berikut 19 lokasi pos pengawasan di Kota Bandung.

Ring 3 (Batas Kota)

1. Setiabudi (Ledeng)

2. Batas Kota Cibeureum

3. Bundaran Cibiru

4. Jembatan Derwati

Ring 2 (Gerbang Tol)

5. GT Buah Batu

6. GT Moch Toha

7. GT Pasirkoja

8. GT Pasteur

9. GT Kopo

Daftar cek poin PSBB di Kota Bandung.
Daftar cek poin PSBB di Kota Bandung. (IG/Dishub Jabar)

Ring 3 (Dalam Kota)

10. Jalan Asia Afrika

11. Jalan Ir H Juanda

12. Jalan Merdeka

13. Jalan Diponegoro

14. Jalan Braga

15. Jalan Purnawarman

16. Stasiun KA Bandung

17. Bandara Husein

18. Terminal Leuwi Panjang

19. Terminal Cicaheum

Bila Satu Alamat Boleh Jalan Kembali

Pengendara motor berboncengan yang hendak masuk ke Kota Bandung sempat diperiksa.

Ridwan (40) asal Cileunyi membonceng istrinya Nanda (38) diperiksa di cek poin Cibiru.

"Iya kami suami istri. Di KTP alamatnya sama, kami tinggal se rumah kan sudah menikah," ujar Ridwan.

KTPnya diperiksa oleh petugas, Bila alamat tempat tinggal di KTP sama maka, pengendara motor yang berboncengan dipersilahkan melanjutkan perjalanan.

Mereka juga diberi imbauan untuk tetap menggunakan masker.(Tribunjabar.id)



Virus Corona PSBB Cimahi Motor Berboncengan Kab bandung


Loading...