RESMI ! Untuk Cegah Penyebaran Virus Corona, Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran Tahun 2020

RESMI ! Untuk Cegah Penyebaran Virus Corona, Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran Tahun 2020
iNews
Editor: Malda Hot News —Selasa, 21 April 2020 12:46 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah akhirnya secara resmi melarang mudik lebaran 2020 ini.

Pelarangan mudik selama ramadhan dan lebaran dimaksudkan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona atau SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Covid-19 telah menjadi pandemi global dan di Indonesia, jumlah orang yang positif mencapai hampir 7 ribu orang.

Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah mematangkan skenario dalam pelaksanaan pengawasan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Hal ini dilaksanakan seiring dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020).


"Dalam rencana operasi ini sangat tergantung nanti apakah masih dalam koridor imbauan untuk tidak mudik atau benar-benar larangan mudik."

"Saat ini kita menyiapkan dua antisipasi atau pola operasi," ujar Asep di keterangan tertulis.

Skenario pertama, jika pemerintah menetapkan larangan mudik maka polisi akan menutup akses jalan kendaraan, baik di dalam tol maupun non-tol.

"Ketika diputuskan mudik itu benar-benar dilarang, tentunya kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses keluar Jakarta yang akan ditutup baik di dalam jalan tol maupun non-tol," ujar Asep.


"Kendaraan yang mengangkut sembako misalnya bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan yang berkaitan dengan kepentingan untuk memutus penyebaran virus corona lainnya dikecualikan," lanjut dia.

Bila pemerintah hanya mengeluarkan imbauan untuk tidak mudik, maka polisi bakal menerapkan skema operasi seperti tahun lalu.

Tetapi, pelaksanaannya menyesuaikan dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Maka, pengawasan terhadap pemudik akan dilakukan di sejumlah lokasi check point. Polisi juga nantinya menerapkan physical distancing.

"Apabila nanti diimbau diperbolehkan, maka polanya masih sama seperti tahun lalu.

Hanya sekali lagi, protokol PSBB dan juga physical distancing itu yang harus kita terapkan," katanya. (Kompas.com/ Ruly Kurniawan/ Azwar Ferdian/Tribunjabar.id)



Virus Corona Jokowi Istana Mudik Lebaran Covid 19 Hari Raya Idul Fitri


Loading...