Permudah Sidak, Pemerintah Bakal Pasang CCTV di Perkantoran dan Pabrik

Permudah Sidak, Pemerintah Bakal Pasang CCTV di Perkantoran dan Pabrik
Doni Monardo, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (Dok.Ist)
Editor: Admin Hot News —Senin, 20 April 2020 14:55 WIB

Terasjabar.id – Pemerintah akan memasang kamera CCTV di sejumlah perkantoran dan pabrik yang selama masa pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih beroperasi, terutama di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dikutip dari Suara.com, pernyataan tersebut disampaikan Ketua Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo menyampaikan hasil evaluasi selama kebijakan PSBB yang selama ini berlangsung.

Doni menyampaikan, masih banyak perkantoran dan pabrik yang masih beraktivitas selama PSBB berjalan. Alhasil, masih banyak pekerja yang masuk ke kantor dan mengakibatkan moda transportasi publik penuh sesak.

"Hasil rekomendasi pertemuan kemarin malam baik dari kementerian dan lembaga yang dikoordinir Kemenkomarves yaitu memasang CCTV di sejumlah pabrik termasuk juga upaya yang lebih maksimal untuk melakukan sidak di perkantoran," kata Doni dalam keterangannya seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/4/2020).

Sejurus dengan hal tersebut, pemerintah meminta segenap pihak --khususnya pemilik perusahaan-- untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Apabila masih terdapat perkantoran dan pabrik yang tak sejalan dengan ketentuan, maka sanksi yang tertuang dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 akan menjadi solusi.

"Dengan demikian, apabila masih terdapat sejumlah perkantoran dan pabrik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh protokol kesehatan maka beberapa langkah akan dilakukan mulai dari peringatan, teguran, bahkan sanksi sebagaimana pasal 93 UU 6/2018 manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat akan bisa dikenai denda dan sanksi pidana," tutup Doni

Permudah Sidak Pemerintah Bakal Pasang CCTV di Perkantoran dan Pabrik Provinsi DKI Jakarta


Loading...