Sudah 38.822 Napi Dibebaskan Kemenkumham dengan Dalih Corona

Sudah 38.822 Napi Dibebaskan Kemenkumham dengan Dalih Corona
Foto/ilustrasi.stockphoto
Editor: Admin Hot News —Senin, 20 April 2020 14:37 WIB

Terasjabar.id – Hingga Senin (20/4/2020), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham telah membebaskan 38.822 narapidana dengan dalih mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

”Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada 20 April 2020 pukul 07.00 WIB yang dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Dia mengungkapkan jumlah tersebut terdiri atas 35.738 narapidana dewasa dan 903 narapidana anak. Sebanyak 36.641 dari jumlah total tersebut dibebaskan melalui program asimilasi. Sementara 2.181 narapidana bebas melalui program hak integrasi, baik pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas dengan perincian 2.145 narapidana dewasa dan 36 anak narapidana anak.

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Selain itu, dia juga telah menandatangani Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen itu dijelaskan, sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020 dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

(Sindonews.com)

Sudah 38.822 Napi Dibebaskan Kemenkumham dengan Dalih Corona Narapidana


Loading...