Napi Asimilasi Corona Tewas saat Ditangkap, Menjadi Buron Selama 4 Hari

Napi Asimilasi Corona Tewas saat Ditangkap, Menjadi Buron Selama 4 Hari
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 19 April 2020 13:39 WIB

Terasjabar.id - Salah satu narapidana yang baru bebas dari program asimilasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19) ditembak mati setelah menjadi buron empat hari. Dia menjadi buron usai menodong dan melukai penumpang angkot di wilayah Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, napi yang berinisial AR (42) itu tewas saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu, 18 April 2020 malam.

"Dia baru keluar dari lapas yang ada di Bandung, yang sebelumnya di Salemba, kemudian dipindah ke Bandung dan mengikuti program asimilasi," katanya dalam keterangan, Minggu (19/4/2020).

Setelah menghirup udara bebas, AR dan rekannya JN menodong seorang penumpang angkot M15 di kawasan Tanjung Priok, Minggu, 12 April 2020. Kedua tak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam yang mereka bawa dalam saat beraksi.

"Tersangka sempat melukai korbannya, seorang wanita yang kebetulan sedang naik angkot M15 tersebut ke arah Tanjung Priok. Dari kejadian tersebut korban mengalami luka di tangannya," kata Budhi.

Dia menjelaskan, sebelum menangkap AR polisi terlebih dulu menangkap JN setelah mendapatkan laporan dari korban. Hasil pengembangan, empat hari setelah laporan keberadaan AR akhirnya bisa terendus.

Kemudian AR diketahui berada di dalam angkot dan hendak turun di Jalan RE Martadinata. Polisi yang mengetahui hal itu langsung menyergap AR yang ternyata tidak langsung takluk.

AR sempat mengacungkan celurit yang dia bawa dan melukai salah seorang anggota polisi. AR terpaksa ditembak polisi karena membahayan petugas. "Kemudian kami melumpuhkan tersangka dan tersangka meninggal dunia di tempat," imbuh dia.

Setelah kejadian, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum. Sementara itu, pelaku JN sudah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Disadur dari iNews.id

Virus Corona Wabah Virus Corona Narapidana Jakarta Utara


Loading...