Driver Ojol Tidak Diperbolehkan Membawa Penumpang Saat PSBB di Kota Bandung Diberlakukan, Ini Komentar Manajemen Gojek

Driver Ojol Tidak Diperbolehkan Membawa Penumpang Saat PSBB di Kota Bandung Diberlakukan, Ini Komentar Manajemen Gojek
(RMOL Jabar : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 19 April 2020 08:02 WIB

Terasjabar.id - Driver ojek online tidak diperbolehkan membawa penumpang saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung diberlakukan.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan, PSBB di Bandung Raya, termasuk Kota Bandung, akan mulai diberlakukan pada Rabu 22 April 2020.

Menanggapi aturan yang diberlakukan bagi driver ojek online saat PSBB di Kota Bandung diberlakukan, pihak Gojek, aplikasi layanan ojek online, menyatakan siap mengikuti aturan pemerintah.

Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2020), mengatakan menyambut baik rencana PSBB di Bandung Raya, Jawa Barat.

"Kami menyambut baik langkah Pemerintah Pronvinsi Jawa Barat terkait rencana penerapan PSBB di Bandung Raya dan berharap langkah ini dapat membantu menekan penyebaran COVID-19," ujarnya.

Terkait teknis pelaksanaan PSBB dan apa yang akan dilakukan terhadap mitra Gojek, pihak manajemen Gojek masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak pemerintah Provinsi Jabar.

Jika petunjuk teknis PSBB sudah ada, Gojek akan mengikuti aturan yang berlaku.

Gojek siap menjadi garda terdepan dalam membantu memenuhi kebutuhan masyarakat selama PSBB.

"Hingga saat ini kami telah melakukan berbagai upaya untuk membantu mitra-mitra kami tetap dapat beroperasi dan menjalankan tugasnya dengan aman di tengah pandemi Covid-19," ujarnya.

Kepada mitra Gojek, manajemen Gojek secara aktif mengimbau untuk selalu mengutamakan kesehatan mereka dan menjalankan prosedur keamanan secara menyeluruh.

Beberapa upaya Gojek meningkatkan keamanan termasuk distribusi masker, vitamin, hand sanitizer kepada mitra driver; imbauan kartu penanada suhu tubuh di layanan pesan-antar makanan GoFood; prosedur pengantaran tanpa kontak fisik (contactless delivery); dan imbauan pembayaran non-tunai untuk menekan penularan.

Dilarang Angkut Penumpang

Pemerintah Kota Bandung memastikan ojek online tidak boleh mengangkut penumpang selama diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung.

Bersama Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, PSBB di Kota Bandung dimulai Rabu (22/4/2020).

Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam peraturan wali kota (perwal) yang mengatur tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan masyarakat selama PSBB.

Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan, keputusan melarang ojek online mengangkut penumpang selama PSBB sempat menjadi perdebatam dalam rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda).

"Yang harus dipegang oleh kami adalah protokol kesehatan World Health Organization. Sekarang dengan aturan barunya sudah menyatakan phsycal distancing itu dua meter," ujar Ema saat ditemui di Balai Kota, Jumat (17/4/2020).

Jadi, kata dia, tidak mungkin angkutan online dipaksakan tetap membawa penumpang saat PSBB. Nantinya, kata Ema, ojek online hanya bisa beroperasi untuk mengantarkan barang ataupun makanan kepada pemesan.

Ia mengatakan, aturan itu bukan berarti pihaknya ingin mematikan perekonomian para driver ojek online, hanya saja aturan ini tidak bisa tebang pilih demi memutus rantai sebaran Covid-19 di Kota Bandung.

"Karena tidak tahu, penumpangnya bisa terpapar kemudian menularkan kepada pengemudi, atau bisa juga pengemudinya terpapar dan menularkan kepada penumpang," katanya.

Ia pun meminta para driver ojek online di Kota Bandung untuk bisa memahami kondisi ini agar bisa melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

"Ekonomi harus tetap jalan, tapi harus proporsional dengan kondisi kekinian," ucapnya.

Mengenai sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar selama PSBB, Ema mengatakan tidak ada sanksi di perwal. Sanksi cuma diatur di peraturan daerah (perda)

"Sanksi itu jangan dipaksakan masuk di perwal, karena memang dalam kaidah hukum itu tidak dibenarkan. Tapi nanti apabila ada pelanggaran, paling diperingatkan," katanya.

Update Data Kasus Virus Corona di Jabar

Update data virus corona di Javawa Barat Sabtu, 18 April 2020< menunjukkan adanya penambakan kasus baru.

Dari data Kementerian Kesehatan RI, hari ini ada penambahan 9 kasus baru virus corona atau orang yang terinfeksi Covid-19.

Total kasus Covid-19 di Jawa Barat sebanyak 641 kasus.

Tak ada penambakan pasien Covid-19 yang dinyatakakan sembuh. Total pasien positif virus corona masih 41 orang.

Angka kematian masih tetap, toatl 56 kasus kematian akibat virus corona.

Provinsi terbanyak kasus virus corona adalah DKI Jakarta dengan total 2.924 kasus.

Hari ini ada penambahan 109 kasus baru.

Satu orang dinyatakan sembuh dari serangan virus corona.

Hari ini ada penambahan 7 orang meninggal dunia. Total angka kematian di DKI Jakarta mencapai 253 kematian.

Provinsi lain yang juga banyak kasus virus corona adalah Jawa Timur dengan 555 kasus.

Disusul Jawa Tengah dengan 329 kasus, dan Banten dengan 321 kasus virus corona.

Secara nasional di Indonesia, total ada 6.248 kasus virus corona.

Sebanyak 631 orang dinyatakan sembuh dari serangan virus corona.

Sedangkan angka kematiannya mencapai 535 kasus kematian.



Disadur dari Tribunjabar.id

Virus Corona Wabah Virus Corona Gojek PSBB Bandung Raya


Loading...