RESMI, Bupati Majalengka Keluarkan Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri saat Pandemi

RESMI, Bupati Majalengka Keluarkan Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri saat Pandemi
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 18 April 2020 12:24 WIB

Terasjabar.id - Bupati Majalengka, Karna Sobahi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait panduan ibadah Ramadan dan idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Sedikitnya, ada 10 poin penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat agar meminimalisir dan memutus mata rantai virus Corona.

Karna mengatakan, hal tersebut berdasarkan SE Kementerian Agama Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 perihal Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri.

Bahwa, Kementerian Agama RI melalui surat edaran dimaksud, telah menetapkan kebijakan dan mengatur secara teknis pelaksanaan ibadah selama Ramadan dan idul Fitri 1441 H.

"Sejalan dengan surat Kemenag tersebut, kami mengikuti seluruh arahan dengan mengeluarkan SE yang nantinya akan disebarkan oleh para Camat, Ketua MUI dan Ketua DMI Majalengka ke tingkat desa di Majalengka," ujar Karna, Sabtu (18/4/2020).

Berikut, 10 poin penting yang tertera di Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka perihal Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19.

1. Umat lslam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama di area publik.

3. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rurmah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.

8. Pelaksanaan salat ldul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan.

9. Agar tidak melakukan kegiatan salat tarawih keliling (tarling), takbiran keliling atau kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara dan peesantren kilat kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilakukan ketika hari raya idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau Conference.

(tribunjabar.id)


Virus Corona Bupati Majalengka Ramadan Pandemi


Loading...