Polisi Menangkap Seorang Karyawan Perusahaan di Bengkulu Utara Ats Tuduhan Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Polisi Menangkap Seorang Karyawan Perusahaan di Bengkulu Utara Ats Tuduhan Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
(iNews/Ismail Yugo : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 17 April 2020 09:03 WIB

Terasjabar.id - Polisi menangkap HM (26) seorang karyawan perusahaan di Bengkulu Utara atas tuduhan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia dilaporkan orang tua korban setelah memergoki pelaku dalam kamar anaknya yang masih berusia tujuh tahun.

Kapolsek Ketahun Iptu Teguh Ary Aji mengatakan langsung menindaklanjuti laporan warga dan menangkap pelaku. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli bocah perempuan tersebut sebanyak dua kali. Modusnya dengan mengiming-iming akan meminjamkan ponsel milik pelaku kepada korban untuk bermain.

“Aksi pencabulan dilakukan saat orang tua korban sedang bekerja. Meski tak memiliki hubungan kekerabatan, pelaku dan keluarga korban tinggal satu atap di camp perumahan perusahaan (mess karyawan)," ujarnya, Kamis(16/4/2020).

Saat penyelidikan, petugas mengungkap fakta mengejutkan jika pelaku diduga memiliki penyimpangan seksual. Karena sebelum kasus pencabulan ini dilaporkan, pelaku pernah dipergoki sejumlah warga sedang menyetubuhi binatang.

“Atas perbuatannya, kami menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolsek.

Disadur dari iNews.id

Karyawan Perusahaan Bengkulu Utara Pencabulan


Loading...