Jangan Sembarangan Duduk di Mobil Saat PSBB, Begini Formasi Idealnya

Jangan Sembarangan Duduk di Mobil Saat PSBB, Begini Formasi Idealnya
Ilustrasi seorang perempuan berada di kabin mobil. [Shutterstock]
Editor: Admin Hot News —Rabu, 15 April 2020 18:01 WIB

Terasjabar.id – Sebagai langkah Pemerintah dalam menanggulangi virus corona, di beberapa daerah mulai diberlakukan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Seperti di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Dikutip dari Suara.com, dalam kebijakan ini mengatur pembatasan sosial dengan skala yang lebih besar. Termasuk dalam hal berkendara menggunakan mobil pribadi yakni formasi duduk.

Hal tersebut terlihat dalam unggahan akun Instagram Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta @dishubdkijakarta.

"PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PSBB BIDANG TRANSPORTASI PADA KENDARAAN PRIBADI Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020," tulis Dishub DKI Jakarta.

"Yaitu membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut sesuai dengan infografis berikut," tambahnya.

Aturan formasi duduk di mobil pribadi saat PSBB di DKI Jakarta.[Instagram/@dishubdkijakarta]
Aturan formasi duduk di mobil pribadi saat PSBB di DKI Jakarta.[Instagram/@dishubdkijakarta]

Dari unggahan tersebut dijelaskan untuk mobil yang memiliki dua baris kursi seperti sedan, hatchback, maksimal boleh angkut 3 orang. Dengan formasi satu sopir, dan dua penumpang di baris kedua.

Kemudian untuk mobil dengan kursi tiga baris seperti Toyota Avanza, Toyota Innova, atau Daihatsu Xenia, maksimal boleh mengangkut 4 orang. Formasinya 1 sebagai sopir, 2 penumpang pada baris kedua, dan 1 penumpang pada baris ketiga.

Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan untuk motor pribadi juga boleh mengangkut penumpang maksimal 2 orang, itu berarti boleh saling berboncengan. Namun harus memiliki kartu identitas dengan alamat yang sama.

Lain hal dengan ojek online, tidak boleh angkut penumpang. "Ojek online dan ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang," tulis Dishub DKI Jakarta dalam unggahan tersebut.

Namun ojek online masih diperkenankan untuk mengantar barang dan makanan. Dan jangan lupa untuk selalu mengenakan masker jika terpaksa harus keluar rumah.

Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119

Jangan Sembarangan Duduk di Mobil Saat PSBB Begini Formasi Idealnya Virus Corona Covid-19


Loading...