Dinas Pendidikan Kota Cimahi Perpanjang Masa Belajar di Rumah Bagi Pelajar Hingga 30 April 2020

Dinas Pendidikan Kota Cimahi Perpanjang Masa Belajar di Rumah Bagi Pelajar Hingga 30 April 2020
Kompas.com
Editor: Malda Teras Cimahi —Selasa, 14 April 2020 11:15 WIB

Terasjabar.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi mengeluarkan surat edaran resmi tentang perpanjangan kegiatan belajar mengajar satuan pendidikan dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid - 19 di Kota Cimahi.

Surat tersebut dikeluarkan pada 14 April 2020 dan bernomor : 443/1669-Disdik. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan mulai tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP serta Kepala Lembaga Pendidikan se Kota Cimahi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan bahwa pihak sekolah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembelajaran tersebut, dan memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan efektif.

"Masa belajar di rumah diperpanjang dari 15 April hingga 30 April 2020. Pembagian waktunya ialah dari tanggal 15 April hingga 22 April 2020, kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah. Libur awal Ramadhan 1441H dilaksanakan pada 23 April hingga 25 April 2020," kata Kadisdik Cimahi melalui surat edarannya, Selasa (14/4/2020).

Dilakukan juga kegiatan penumbuhan budi pekerti atau pesantren kilat bagi peserta didik yang dilakukan di rumah secara daring dari tanggal 27 April hingga 30 April 2020.

Guru diminta tetap memberikan materi pembelajaran secara daring (online) melalui WA grup, web sekolah, atau melalui materi yang telah disiapkan.

Materi yang disiapkan, diharapkan memberikan pengalaman yang lebih bermakna serta tidak terbebani tuntutan untuk menuntaskan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.

Hendra juga mengatakan bahwa pihak sekolah diwajibkan memberikan informasi kepada orangtua untuk mengawasi dan mendampingi putra-putri mereka melaksanakan kegiatan belajar di rumah.

Selain itu, peserta didik dan tenaga pengajar juga diminta agar tidak bepergian jauh dan selalu melaporkan kondisi kesehatannya kepada Dinas Pendidikan Kota Cimahi melalui Kepala Bidang masing-masing.

Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Mari kita konsisten melaksanakan gerakan masyarakat hidup sehat, perilaku hidup bersih dan sehat, dan jangan lupa untuk selalu mencuci tangan menggunaka sabun," katanya.

Sebelumya, Pemerintah Pusat Republik Indonesia melalui Meneri Pendidikan dan kebudayaan, telah mengeluarkan surat edaran agar kegiatan belajar dan mengajar dilakukan dari rumah sejak tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Maret 2020, 29 Maret hingga 14 April 2020 dan untuk tahap ketiga diperpanjang dari 15 April hingga 30 April 2020.


(Tribunjabar.id)

Virus Corona Cimahi Covid 19 Walikota Cimahi Ajay Dustira UNJANI Pelajar Bandung Belajar Dirumah


Loading...