Aturan Soal Izin Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Sempat Buat Bingung, Kemenhub Akhirnya Beri Putusan

Aturan Soal Izin Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Sempat Buat Bingung, Kemenhub Akhirnya Beri Putusan
Kumparan.com
Editor: Malda Hot News —Selasa, 14 April 2020 08:58 WIB

Terasjabar.id - Peraturan ojek online atau Ojol soal izin mengangkut penumpang selama PSBB membuat sejumlah masyarakat bingung. 

Sebab sempat terjadi beda pendapat antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan tersebut.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Salah satu yang diatur adalah mengenai operasional ojek online.

Melalui Pasal 11.d, Kemenhub memperbolehkan ojek online untuk mengangkut penumpang dengan beberapa syarat.

Hal tersebut dinilai kontradiktif dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pasal 15 Permenkes tersebut membatasi operasional ojek online, yang hanya diperbohkan mengangkut barang.

Beda pendapat itu pun membuat masyarakat dan aparat yang bertugas bingung.

Aturan mana yang harus diikuti dan diterapkan.

Mengatasi kesimpangsiuran informasi yang beredar, Kemenhub akhirnya mengambil sikap.

Mengingat terdapat wilayah selain DKI Jakarta yang mulai menerapkan PSBB, Kemenhub akhirnya mengambil jalan tengah.

Kemenhub akhirnya membuat putusan terkait izin boleh tidaknya ojol mengangkut penumpang.

Kemenhub menyerahkan aturan yang membolehkan ojol mengangkut penumpang kepada kepala daerah yang melaksanakan PSBB di wilayahnya.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang.

Dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan yang ada.

Penerapannya dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian.

Kajian tersebut meliputi kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan selainnya.

Ia pun menilai Permenhub tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 tentang PSBB yang melarang Ojol mengangkut penumpang.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” kata Adita, Senin (13/4/2020).

Ia menambahkan, Permenhub No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda sehingga perlu tetap diakomodir.

Selain itu implementasi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19.

Ia pun mengatakan, penyusunan peraturan tersebut telah melalui koordinasi intensif kedua kementerian bersama dengan pemerintah daerah.

"Semangat Permenhub No. 18 Tahun 2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes No. 9 Tahun 2020, sesuai dengan kewenangannya," lanjut Adita.

DKI Tetap Larang Ojol Angkut Penumpang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, ojek online ( ojol) atau kendaraan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, aturan bagi ojek online selama PBB akan tetap merujuk ke peraturan Menteri Kesehatan.

"Untuk itu, kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakan aturannya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).

PSBB Jakarta berlaku selama 14 hari sejak Jumat pekan lalu sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Tujuan penerapan PSBB adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang jumlah kasusnya masih terus bertambah.

Adapun larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Kamis lalu.

Beleid pelaksanaan PSBB Jakarta itu mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Pasal 11 ayat 1 butir C tertulis bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Dengan demikian, pengemudi ojol di Jakarta hanya diperbolehkan menerima pesan antar barang dan makanan, serta tidak diperkenankan mengangkut penumpang.

Ketentuan terkait ojol ini sempat membuat bingung berbagai pihak dengan adanya peraturan Peraturan Menteri Perhubugan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Peraturan itu membolehkan ojol membawa penumpang selama PSBB.

Namun penegasan Anies menjadi jelas bahwa yang berlaku di Jakarta adalah Peraturan Menteri Kesehatan, yaitu bahwa ojol hanya boleh mengangkut barang selama PSBB.

Polda Metro Jaya juga telah menegaskan, polisi akan mengikuti aturan yang yang terbitkan Anies terkait ojol selama PSBB.

(TribunJakarta/Kompas.com)




Virus corona Ojol Disinfektan Makanan Video Ojek PSBB Kemenhub


Loading...