Menkes Setuju PSBB Tangerang Selatan, Pemkot Susun Peraturan Wali Kota

Menkes Setuju PSBB Tangerang Selatan, Pemkot Susun Peraturan Wali Kota
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di Posko Gugus Tugas Covid-19 Tangsel, Serpong, Minggu (5/4/2020).
Editor: Malda Hot News —Senin, 13 April 2020 10:30 WIB

Terasjabar.id - Surat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan pemerintah kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah disetujui.

Surat tersebut dikirim pada Sabtu (11/4/2020), dan langsung mendapat respons pada Minggu (12/4/2020).

Kemenkes hanya butuh waktu satu hari untuk menyetujui pengajuan PSBB Tangsel.

Hal itu lebih cepat dibandingkan dengan pengajuan PSBB DKI Jakarta, yang harus menunggu dua hari.

"Iya, sudah disetujui Pak Menkes," ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (13/4/2020).

Benyamin mengatakan, saat ini, pihaknya tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk pelaksanaan PSBB tersebut.

"Kita akan segera menyusun Perwal, yang memuat pengaturan dalam PSBB di Tangsel ini apa saja, di bidang sosial, ekonomi, transportasi, agama misalnya dan bidang lainnya. Termasuk nanti di dalamnya ada beberapa yang harus teknis dibahas," paparnya.

Orang nomor dua di Tangsel itu, belum mengetahui persis kapan Perwal rampung dan PSBB mulai diterapkan.

Namun, menurutnya PSBB akan diterapkan pada pekan ke tiga April 2020 ini.

"Setelah selesai, kewenangannya Ibu Wali Kota tanggal berapa penerapan PSBB di Tangsel. Tapi saya perkirakan minggu besok secepatnya sudah diterapkan," ujarnya.

Sah! Menteri Terawan Tetapkan Status PSBB untuk Tangerang Raya

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akhirnya menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya.

Tangerang Raya sendiri meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 soal penetapan PSBB di Tangerang Raya.

Pemerintahan Kota Tangerang pun mengakui kalau sudah menerima surat keputusan PSBB dari Kementerian Kesehatan untuk wilayahnya.

"Sudah," singkat Kepala Bagian Humas Pemerintahan Kota Tangerang Buceu Gartina kepada TribunJakarta.com, Minggu (12/4/2020).

Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020.

Tertulis dalam surat keputusan itu semua pemerintahan Daerah Tangerang Raya wajib melaksanakan PSBB sesuai undang-undang yang telah ditetapkan.

Keputusan ketiga terkait PSBB, dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran atau tergantung situasi.

Hingga berita ini dilayangkan, Pemerintahan Kota Tangerang belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut kapan PSBB mulai diterapkan.

(Tribunjakarta.com)


Virus Corona PSBB Tangerang Selatan Pemkot Walikota


Loading...