WAJIB TAHU ! 4 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Polisi Selama PSBB

WAJIB TAHU ! 4 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Polisi Selama PSBB
Katadata
Editor: Malda Hot News —Senin, 13 April 2020 09:00 WIB

Terasjabar.id - Mulai Senin, 13 April 2020 polisi akan menindak pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap. 

Penindakan awal mewajibkan para pelanggar untuk mengisi sebuah blanko berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB," ucap Sambodo, Minggu (12/4/2020).

Petugas di lapangan akan meminta turun pengemudi yang melangga dari kendaraannya.

"Kita minta mengisi blanko. Kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," imbuh Sambodo.

Sambodo melanjutkan, polisi akan merekam proses pengisian blanko itu untuk dijadikan arsip data pihak Kepolisian.

Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.

"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ungkap Sambodo.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

4 Jenis Pelangaran 

Aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ada empat jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda empat dan roda dua yang dapat ditindak oleh Kepolisian.

Pertama, pengendara tidak menggunakan masker dan atau mengenakan sarung tangan bagi pengendara motor.

Kedua, jumlah penumpang melebihi muatan kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum.

Saat PSBB, jumlah orang dalam kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Ketiga, pengemudi berkendara dalam keadaan sakit atau memiliki suhu badan di atas normal.

Keempat, jam operasional kendaraan umum melebihi batas operasional yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta yakni pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Pergub itu juga mengatur kendaraan bermotor hanya diperbolehkan beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB serta melakukan disinfkesi kendaraan dan atribut setelah selesi digunakan.

Warga Jakarta diminta mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus rantai penularan Covid-19.

Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.

Bangun 33 check point

Polda Metro Jaya telah membangun 33 titik check point selama pemberlakuan PSBB di Jakarta yang mulai efektif Jumat, 10 April 2020.

Lokasi check point ini tersebar di dalam kota 4 titik, terminal dan stasiun 13 titik, satuan wilayah 11 titik dan tol 5 titik.

Sebelumnya, Sambodo mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan DKI membangun 33 titik check point tersebut.

Adanya 33 check point ini bertujuan untuk mengawasi jalannya PSBB di Jakarta agar efektif menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Tak hanya di dalam kota, ada check point di perbatasan wilayah dengan Jakarta.

"Terutama di pintu-pintu masuk Jakarta seperti di Kalideres, Ciputat, Jakarta Timur, kemudian ada juga di Kembangan dan beberapa titik lainnya," ucap Sambodo seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Selama penerapan PSBB di Jakarta, ada beberapa aturan yang wajib dilakukan bagi para pengguna transportasi baik umum maupun transportasi pribadi.

Berikut lokasi 33 check point selama pemberlakuan PSBB di Jakarta

4 Check Point Dalam Kota:

Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran Hotel Indonesia, Traffic Light Harmoni.

Suasana di check point Jalan Tol Jasa Marga Group wilayah Jabotabek.
Suasana di check point Jalan Tol Jasa Marga Group wilayah Jabotabek. (Dok Foto Jasamarga)

11 Check Point Satuan Wilayah DKI Jakarta:

Jakarta Pusat: Patung Tani

Jakarta Utara: Ringroad Tegal Alur

Jakarta Barat: Pos Joglo Raya, Pos Lts Kalideres, Pos Kembangan Raya

Jakarta Selatan: Perempatan Pasar Jumat, Simpang Universitas Indonesia, Ciledug Raya (Universitas Budiluhur)

Jakarta Timur: Jalan H Naman Kalimalang, Traffic Light Kolong Cakung, SPBU Pasar Rebo Jalan Raya Bogor

13 Check Point Terminal:

Terminal Kalideres, Terminal Senen, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kampung Melayu, Termibal Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan, .

7 Check Point Stasiun: 

Stasiun Kota, Stasiun Tanah Abang, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, Stasiun Cawang Atas, Stasiun Senen dan Stasiun Jatinegara.

5 Check Point Jalan Tol:

Gerbang Tol Kapuk, Gerbang Tol Tomang, Pasar Rebo, Gerbang Tol Priok, dan Cikunir 2.

(Tribunjakarta.com)



PSBB Jakarta Pelanggaran Polisi April


Loading...