SANKSI Bagi Pelanggar PSBB Mulai Berlaku, Begini Aturan Naik Motor & Jenis Pelanggaran yang Ditindak

SANKSI Bagi Pelanggar PSBB Mulai Berlaku, Begini Aturan Naik Motor & Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Liputan6.com
Editor: Malda Hot News —Senin, 13 April 2020 08:51 WIB

Terasjabar.id - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta sudah berlaku sejak Jumat (10/4/2020).

Mulai hari pertama penerapan hingga Minggu (12/4/2020) Pihak kepolisian pun gencar menyosialisasikan pemberlakuan PSBB di Jakarta kepada pengendara.

Setelah melakukan sosialisasi selama tiga hari, Mulai Senin (13/4/2020) ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menindak pengguna kendaraan bermotor yang masih melanggar.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan akan mulai diterapkan bagi pengendara yang melanggar regulasi selama PSBB Jakarta.

"Mulai Senin, kami akan berikan semacam blangko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Kami akan meminta turun dari kendaraan dan mengisi blanko, dan mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ucap Sambodo

Sambodo menjelaskan saat pengendara yang melanggar mengisi blangko akan didokumentasikan.

Mulai dengan dicatat sampai foto identitas.

Upaya ini dilakukan untuk keperluan pendataan, sehingga nanti saat pelanggar kembali tertangkap untuk kedua kalinya baru akan diberikan tindakan yang lebih tegas lagi.

Sayang tak disebutkan jenis tindakannya.

"Jadi saat kedua kembali melanggar baru akan diberikan sanksi yang lebih tegas. Hal ini juga bagian dari pendataan sehingga bisa dilihat day by day sejauh mana kepatuhan masyarakat selama PSBB," kata Sambodo.

Untuk menghindari penindakan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian, ada baiknya kita mengetahui aturan yang diperbolehkan saat berkendara selama PSBB diterapkan.

Aturan Naik Motor Selama Masa PSBB

Berikut Aturan bagi pengendara motor selama masa PSBB yang berhasil TribunJakarta rangkum.

Masa pemberlakuan PSBB memaksa setiap individu untuk menjaga jarak dengan individu lainnya.

Termasuk saat sedang berkendara, baik saat naik mobil atau bahkan sepeda motor.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 untuk memutus persebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona.

Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda.

Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta.

Anies menjelaskan, juga tetap boleh beroperasi tapi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti membeli sembako.

"Untuk kendaraan roda dua diizinkan menjadi sarana angkutan dan hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang telah dizinkan," ucap Anies.

Bila dilihat dari regulasinya, pengaturan untuk motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, yakni;

Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,

c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, motor tetap boleh berboncangan dengan syarat antara pengendara dan penumpang satu alamat selama PSBB.

"Iya betul, jadi khusus untuk roda dua yang pribadi, bukan ojek pangkalan ya, kita bolehkan berboncangan. Namun demikian, harus satu tujuan, satu alamat, atau satu rumah di KTP," kata Syafrin

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, tilang itu merupakan jalan terakhir.

Tilang akan diberikan pada pengguna kendaraan yang melawan petugas saat diberikan teguran.

"Jika pengguna kendaraan masih kooperatif, kita hanya akan berikan teguran saja. Misi utama kita untuk membuat masyarakat sadar dan disiplin. Tujuan kita kan untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19, bukan untuk mencari kesalahan," kata Yusri.

Sementara pengguna mobil pribadi harus menerapkan physical distancing dengan membatasi jumlah penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.

Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polisi Selama PSBB

Aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ada empat jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda empat dan roda dua yang dapat ditindak oleh Kepolisian.

Pertama, pengendara tidak menggunakan masker dan atau mengenakan sarung tangan bagi pengendara motor.

Kedua, jumlah penumpang melebihi muatan kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum.

Saat PSBB, jumlah orang dalam kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Ketiga, pengemudi berkendara dalam keadaan sakit atau memiliki suhu badan di atas normal.

Keempat, jam operasional kendaraan umum melebihi batas operasional yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta yakni pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

(TribunJakarta/Kompas.com)



Virus Corona Jakarta Anies Baswedan Covid 19 Kasus LBH PSBB Menkes Anies Pelanggaran Sanksi


Loading...