Ini 33 Titik Check Point Selama Pemberlakuan PSBB di Jakarta

Ini 33 Titik Check Point Selama Pemberlakuan PSBB di Jakarta
Peta Check Piont PSBB di Jakarta. ©2020 Istimewa
Editor: Admin Hot News —Jumat, 10 April 2020 17:24 WIB

Terasjabar.id –  Polda Metro Jaya memberlakukan check point di sejumlah ruas jalan ibu kota. Check point terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang baru saja diterapkan di DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menjelaskan skema check point seperti penerapan 3 in 1.

"Skemanya kaya pemeriksaan 3 in 1 suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek pointnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jakarta, Jumat (10/4).

Jumlah titik check point ada 33 titik, yakni:

-Dalam kota ada 4 titik:

1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

-Terminal:

1. Jakarta Pusat: Terminal Senen.
2. Jakarta Barat: Terminal Kalideres.
3. Jakarta Timur: Terminal Kp. Rambutan, Terminal Kp. Melayu, Terminal Pulo Gebang.
4. Jakarta Utara: Terminal Tj. Priok.

-Stasiun:

1. Jakarta Pusat: Stasiun Gambir, Senen, Tanah Abang.
2. Jakarta Selatan: Stasiun Manggarai, Cawang Atas.
3. Jakarta Timur: Stasiun Jatinegara.
Jakarta Utara: Stasiun Kota.

4 dari 6 halaman

-Satwil ada 11 titik:

1. Jakarta Pusat: Patung Tani
2. Jakarta Utara: Ringroad Tegal Alur
3. Jakarta Barat: Pos Joglo Raya, Pos LTS Kalideres, Pos Kembangan Raya.
4. Jakarta Selatan: Perempatan Pasar Jumat, Simpang UI, Ciledug Raya (Univ Budi Luhur)
5. Jakarta Timur: Jl. H. Naman Kalimalang, TL. Kolong Cakung, SPBU Pasar Rebo Jl. Raya Bogor.

-Ruas tol ada 5 titik:

1. GT. Kapuk
2. GT. Tomang
3. GT. Priok
4. GT. Pasar Rebo
5. GT. Cikunir


Aturan untuk kendaraan pribadi, umum dan sepeda motor selama PSBB diberlakukan:
1. Sepeda motor berbasis aplikasi tidak boleh membawa penumpang. Hanya boleh barang dan harus menggunakan masker serta sarung tangan.
2. Sepeda motor pribadi wajib menggunakan masker dan sarung tangan.
3. Kendaraan pribadi dan umum berpenumpang dibatasi 50 persen dari kapasitas.
4. Penumpang dan pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib menggunakan masker.
5.Penumpang kendaraan umum dan pribadi dilakukan pengecekan suhu tubuh.
6. Dilarang berkendara saat suhu naik atau sakit.




(Merdeka.com)

Ini 33 Titik Check Point Selama Pemberlakuan PSBB di Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar


Loading...