Satu WNI Dideportasi Dari Korsel Gara-Gara Langgar Aturan Karantina

Satu WNI Dideportasi Dari Korsel Gara-Gara Langgar Aturan Karantina
AP
Editor: Admin Hot News —Jumat, 10 April 2020 15:04 WIB

Terasjabar.id – Pemerintah Korea Selatan rupanya baru saja memulangkan satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang ketahuan melanggar aturan karantina mandiri terkait virus corona (COVID-19). Dikutip dari CNN, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menuturkan WNI asal Bogor itu tiba di Incheon pada 4 April lalu.

KBRI di Seoul, papar Judha, mendapat informasi terkait pelanggaran yang dilakukan WNI tersebut pada 7 April lalu. WNI tersebut langsung dideportasi sehari setelahnya.

Disebutkan bahwa Korea Selatan memiliki aturan yang harus ditaati oleh semua pendatang terkait karantina selama pandemi berlangsung. Mereka meminta semua pendatang untuk mengunggah aplikasi pemantauan dan menyebutkan lokasi tempat tinggal. Namun WNI tersebut rupanya ketahuan tidak tinggal sesuai dengan alamat yang diberikan.

"WNI tersebut melanggar ketentuan isolasi mandiri pemerintah Korea Selatan. Jadi saat ketibaan, Korsel meminta semua pendatang mengunggah aplikasi pemantauan dan menyebutkan lokasi tempat tinggal. Kemudian terdeteksi WNI tersebut tidak tinggal sesuai dengan alamat yang diberikan," kata Judha dalam jumpa pers Kemlu RI, pada Kamis (9/4).

Judha menuturkan WNI tersebut telah tiba di Indonesia pada Rabu malam. WNI itu, katanya, juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan setibanya di Jakarta.

Sebagai informasi tambahan, Korea Selatan memang menjadi salah satu negara yang memiliki aturan ketat untuk memantau para pendatang dari luar negeri di tengah pandemi corona. Bahkan Kementerian Kesehatan Korea Selatan telah membuat aplikasi pemantauan para pendatang. Aplikasi tersebut layaknya buku harian yang wajib diisi para pendatang setiap hari terkait kondisi dan aktivitas.

Para pendatang diharuskan memasang aplikasi tersebut sebelum meninggalkan bandara. Mereka harus selalu mengaktifkan sistem GPS agar aplikasi tersebut bisa memantau pergerakan para pendatang.

Korea Selatan menerapkan pemeriksaan corona massal terhadap seluruh warga, termasuk warga asing hingga pendatang gelap secara gratis. Meski tidak ada kebijakan penguncian wilayah (lockdown) secara nasional, pemeriksaan massal tersebut dinilai sangat membantu pemerintah Korea Selatan mendeteksi serta melacak kasus corona di dalam negeri sedini mungkin.

Sementara itu, saat ini Korea Selatan telah mencatatkan 10,450 kasus positif corona. Dari jumlah tersebut, ada 208 kematian dan 7,117 pasien dinyatakan sembuh. Sehingga, saat ini kasus aktif COVID-19 berjumlah 3,125 pasien.




(Wowkeren.com)

Satu WNI Dideportasi Dari Korsel Gara-Gara Langgar Aturan Karantina Virus corona COVID-19


Loading...