Hari Pertama PSBB, Pengendara Tanpa Masker Dilarang Masuk Jakarta

Hari Pertama PSBB, Pengendara Tanpa Masker Dilarang Masuk Jakarta
Tribunjakarta.com
Editor: Malda Hot News —Jumat, 10 April 2020 14:01 WIB

Terasjabar.id - Petugas kepolisian lalu lintas dari Polsek Pesanggrahan melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara di Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan, atau di depan Universitas Budi Luhur.

Itu adalah wilayah perbatasan yang menghubungkan Tangerang dan Jakarta.

Polisi menindak pengendara dari arah Tangerang menuju Jakarta yang tidak mengenakan masker.

Hal itu merupakan bagian dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020).

"Yang tidak menggunakan masker dilarang masuk ke wilayah DKI Jakarta," kata Kanit Lantas Polsek Pesanggrahan AKP Yudi Priyanto.


Sementara itu, lanjut dia, jumlah penumpang di angkutan umum juga dibatasi.

"Yang tadinya bisa mengakut 10 penumpang, sekarang dibatasi maksimal lima orang," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan sementara selama masa PSBB.

Kebijakan PSBB tersebut berlaku hingga 14 hari ke depan.

PSBB diberlakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

(Tribunjakarta.com)


Virus Corona Jakarta Anies Baswedan Covid 19 Kasus LBH PSBB Menkes Anies


Loading...