Pemkab Bekasi Memperpanjang Kembali Masa Kegiatan Siswa Belajar di Rumah Hingga 22 Aprill 2020, Mencegah Penyebaran Virus Corona

Pemkab Bekasi Memperpanjang Kembali Masa Kegiatan Siswa Belajar di Rumah Hingga 22 Aprill 2020, Mencegah Penyebaran Virus Corona
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 10 April 2020 13:22 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, memperpanjang kembali masa kegiatan siswa belajar di rumah. Hal tersebut upaya mencegah penularan virus corona.

"Selain status pandemi Covid-19 yang dikeluarkan otoritas kesehatan dunia WHO dan edaran Mendikbud, juga karena libur awal Ramadhan," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Jumat (10/4/2020).

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 420/SE-37/DISDIK/2020 tanggal 9 April 2020 perihal perpanjangan waktu belajar di rumah dan libur awal Ramadhan pada masa darurat corona atau Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Eka menjelaskan masa kegiatan siswa belajar di rumah hingga 22 April 2020 dan menetapkan libur awal Ramadhan dari 23 April sampai 2 Mei 2020. Pemkab Bekasi sudah menyampaikan surat edaran perihal perpanjangan masa siswa belajar di rumah kepada pengawas dan penilik sekolah serta kepala pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan lembaga pendidikan non-formal.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang waktu belajar di rumah yang semula berakhir 31 Maret hingga 11 April 2020.

Berdasarkan data resmi pemerintah, di Kabupaten Bekasi hingga Jumat ada 37 pasien positif Covid-19 dengan perincian 6 orang meninggal dunia, 6 orang sembuh, dan 25 masih menjalani penanganan intensif di sejumlah rumah sakit.

Selain itu ada 315 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan 1.386 orang dalam pemantauan (ODP).

Disadur dari iNews.id

Virus Corona Wabah Virus Corona Pemkab Bekasi Kegiatan Siswa Belajar di Rumah


Loading...