Gencar Patroli Jam Malam, Polisi Sebut Warga Bekasi Mulai Patuh

Gencar Patroli Jam Malam, Polisi Sebut Warga Bekasi Mulai Patuh
Tribunjakarta.com
Editor: Malda Hot News —Jumat, 10 April 2020 09:25 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota Bekasi beserta unsur Kepolisian dan TNI Kodim Kota Bekasi melakukan patroli ke sejumlah titik untuk memastikan tidak ada warga melakukan aktivitas berkerumun atau nongkrong-nongkrong, Kamis, (9/4/2020) malam.

Patroli ini merupakan bagian dari kebijakan pemberlakuan jam malam ditengah pandemi virus corona (Covid-19), jika ada warga yang kedapatan nongkrong atau berkerumun tanpa tujuan yang jelas, petugas langsung melakukan tindakan pembubaran.

Patroli dimulai dari menyusuri Jalan Jenderal Ahmad Yani Bekasi Selatan, iringan-iringan mobil patroli bergerak secara perlahan sambil sebuah mobil komando memutar suara imbauan berisi anjuran tetap di rumah saja untuk menghindari corona.

Patroli malam ini kemudian berlanjut ke ruas jalan kawasan Summarecon Bekasi, lalu tembus ke arah Jalan Pangeran Jayakarta hingga ke arah Perumahan Harapan Jaya.

Di sana, petugas mendapati toko ritel yang nampak didapati warga berkerumun di atas jam 9 malam.

Mereka dengan diberikan imbauan langsung membubarkan diri, pada pintu masuk ritel polisi juga menempelkan poster berisi maklumat Kapolri agar setiap pengunjung dapat ingat serta mengikutinya.

Hal yang sama terus dilakukan dibeberapa titik, ketika kedapatan tempat atau warung yang masih terlihat orang berkerumun seperti di titik dekat Pabrik Mi Sedap, Kecamatan Medan Satria, perugas gabungan langsung turun memberikan himbauan agar membubarkan diri.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, patroli jam malam seperti ini sudah berjalan hampir kurang lebih satu pekan ke belakangan dan akan tetap dilaksanakan setiap malam.

"Dari hasil pantauan di beberapa lokasi, seperti di perumahan dan perkampungan menunjukkan kesadaran masyarakat yang sudah meningkat," kata Wijinarko.

Dia menjelaskan, hingga memasuki satu minggu patroli jam malam dilakukan, sudah tidak ada kerumunan-kerumunan warga atau pemuda nongkrong tanpa tujuan yang jelas.

"Tidak terlihat ya kerumunan atau warga nongkorng seperti hari-hari sebelumnya, karena lesasaran masyarakat ini terus kita dorong sehingga peduli akan himbauan terkait pencegahan penyebaran corona," jelas Wijonarko.

Dia menegaskan, patroli jam malam ini juga dilalukan jajaran Polsek dengan dibantu unsur kecamatan.

Pada Sabtu, (4/4/2020) lalu, patroli jam malam mengamankan 10 orang pemuda yang kedapatan nongkrong berkerumun tanpa tujuan yang jelas.

Wijonarko mengatakan, mereka diamankan lantaran tidak mengindahkan imbauan polisi ketika berusaha dububarkan.

"Manakala masih ada yang berkerumun dan sudah diberikan imbauan berulang kali tidak diindahkan kita akan lakukan tindakan tegas," jelasnya.

"Dalam hal ini kita sudah melakukan upaya tindakan tegas yang dilaksanakan pada malam minggu kemarin, dimana ada sekelompok warga masyarakat yang masih berkerumun sudah diberikan imbauan berulang kali namun tidak diindahkan," tambahnya.

Mereka saat diamankan langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota, di sana pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan kesepuluh orang itu dikenakan pidana pasal 218 KUHP tentang perbuatan tidak mengindahkan instruksi petugas.

"Dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, pada yang bersangkutan 10 orang kita kenakan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan kurungan," tegasnya.

Meski begitu, kesepuluh orang ini tidak serta merta ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota, polisi memerintah mereka untuk wajib lapor sampai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan dan vonis.

"Iya tidak (ditahan), jadi saat itu setelah kita lakukan pemeriksaan kemudian juga melengkapi administrasinya yang bersangkutan buat pernyataan dan yang bersangkutan bisa kembali namun proses penyidikan tetap berjalan juga," terangnya.

(Tribunjakarta.com)


Polisi Jam malam Bekasi Virus Corona


Loading...